KABUPATEN KARAWANG

Ratusan Pengusaha Terdampak Covid-19, Target Setoran Pajak Dikoreksi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juni 2020 | 13:24 WIB
Ratusan Pengusaha Terdampak Covid-19, Target Setoran Pajak Dikoreksi

Ilustrasi. (DDTCNews)

KARAWANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang Jawa Barat mengoreksi target setoran pajak daerah tahun ini menyusul banyak pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Karawang Hadis Herdiana mengatakan seluruh target pendapatan dari pajak daerah diturunkan hingga 26% dari target awal. Perubahan anggaran ini merupakan sikap realistis Pemkab untuk mengejar setoran pajak ke kas daerah.

"Kami berharap, semua sektor usaha segera pulih dengan menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 belum berakhir. Dengan demikian pendapatan dari sektor pajak daerah tidak terlalu anjlok," katanya dikutip Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Hadis mencatat ratusan pengusaha tidak berproduksi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PBB). Alhasil, Pemkab tidak mendapat penerimaan pajak dari para pelaku usaha selama PSBB berlangsung.

Seiring dengan geliat ekonomi di wilayah Pantura, Jawa Barat yang mulai berputar kembali, Pemkab Karawang optimistis mampu memenuhi target pendapatan pajak daerah tahun ini sebesar Rp680,1 miliar.

“Dari target yang ditetapkan setelah refocusing anggaran sebesar Rp680,11 miliar, saat ini baru terealisasi Rp270,474 miliar," tutur Hadis.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Hadis juga memerinci kinerja setoran sejumlah pajak daerah dalam tahun berjalan ini. Misal, realisasi setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp77,2 miliar atau 46% dari target.

Kemudian, realisasi setoran pajak penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp102,8 miliar atau 49% dari target. Lalu, realisasi setoran pajak restoran sebesar Rp39,7 miliar atau 53% dari target.

Selanjutnya, realisasi pajak hotel sudah terkumpul sebesar Rp6,71 miliar dari target Rp11,2 miliar. Lalu, setoran pajak hiburan sudah terkumpul Rp4,4 miliar dari target Pemkab senilai Rp8 miliar.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Pemkab juga masih setoran pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang baru terkumpul Rp32,7 miliar atau 17% dari target. Hadis menyebutkan tren setoran PBB-P2 akan naik menjelang tenggat akhir pembayaran pada September 2020.

“Tren pembayaran PBB memang biasa dibayar pada Juli sampai berakhirnya jatuh tempo, yakni bulan September,” ujar Hadis dikutip dari Pikiran Rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT