KEBIJAKAN FISKAL

Ratusan Miliar, Fasilitas Fiskal Produksi Migas dan Panas Bumi 2021

Dian Kurniati | Senin, 02 Mei 2022 | 12:30 WIB
Ratusan Miliar, Fasilitas Fiskal Produksi Migas dan Panas Bumi 2021

Ilustrasi. Teknisi memeriksa saluran uap air panas dari separator di Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Binary Organic Rankine Cycle(ORC) berkapasitas 500 KW yang dikelola PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) di Lahendong, Tomohon, Sulawesi Utara, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas fiskal untuk mendukung investasi serta produksi kegiatan hulu migas dan pengusahaan panas bumi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 217/2019 dan PMK 2018/2019 mengatur pemberian fasilitas terhadap kegiatan hulu migas dan pengusahaan panas bumi.

Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan bea masuk termasuk bea masuk antidumping, imbalan, dan pengamanan, serta tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor berupa PPN, atau PPN dan PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

"Total pembebasan bea masuk sebesar Rp369,35 miliar untuk sektor migas, dan sebesar Rp29,78 miliar untuk sektor pengusahaan panas bumi [pada 2021]," katanya dalam laporan APBN Kita edisi April 2022, dikutip pada Senin (2/5/2022).

Nirwala mengatakan DJBC yang memiliki tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance berupaya membantu dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produksi migas dan panas bumi. Hal itu salah satunya diwujudkan melalui pemberian fasilitas fiskal atas kegiatan usaha hulu migas dan pengusahaan panas bumi sejak Maret 2020.

Sepanjang 2021, terdapat total 1623 pengajuan permohonan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Atas permohonan tersebut, DJBC kemudian memberikan fasilitas fiskal kepada usaha sektor migas dan pengusahaan panas bumi dengan total nilai impor sebesar US$1,6 miliar.

Baca Juga:
Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Selain memberikan fasilitas fiskal, Nirwala menjelaskan DJBC juga melakukan inovasi dalam percepatan pelayanan. Misalnya, dengan melakukan pelimpahan wewenang pemberian fasilitas kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai yang mengawasi wilayah kerja. Kemudian, pengajuan permohonan fasilitas pembebasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem INSW (SINSW).

DJBC juga mengembangkan aplikasi Sistem Otomasi Fasilitas Kepabeanan (SOFast) yang mampu mempersingkat janji layanan penerbitan keputusan menteri keuangan (KMK) fasilitas, dari semula 5 hari kerja menjadi hanya 5 jam kerja. SOFast secara otomatis akan menarik data permohonan dari sistem INSW dan melakukan penggabungan KMK fasilitas.

Selanjutnya, permohonan akan disetujui oleh Kepala Kanwil atau KPU Bea Cukai secara elektronik dan diberikan penomoran secara otomatis. KMK pun langsung dikirim secara elektronik ke sistem INSW untuk dapat diakses oleh KKKS.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

"Industri migas dan panas bumi merupakan industri padat modal, padat teknologi, dan padat risiko. Namun, pemerintah melalui Bea Cukai senantiasa melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik serta kemudahan bagi para pelaku usaha di bidang industri ini," ujarnya.

Nirwala menambahkan industri hulu migas merupakan salah satu sektor industri yang sangat krusial dalam menopang perekonomian negara karena menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang mendukung realisasi APBN 2021.

Di lain sisi, panas bumi menjadi energi alternatif yang saat ini menjadi perhatian pemerintah, mengingat potensi besarnya sebagai pemasok kebutuhan energi baru dan terbarukan.

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Menurutnya, pemerintah memberikan berbagai fasilitas fiskal dengan harapan akan memperoleh return on investment (RoI) atau keuntungan berupa peningkatan jumlah investor di bidang industri hulu migas dan panas bumi.

Hal itu pada akhirnya akan dapat menunjang ketahanan energi nasional, meningkatkan ekspor minyak dan gas bumi untuk menunjang devisa nasional, serta meningkatkan penerimaan negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?