KEBIJAKAN PAJAK

Rasio PPN Terhadap PDB Indonesia Masih Rendah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 24 Juni 2021 | 11:19 WIB
Rasio PPN Terhadap PDB Indonesia Masih Rendah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat rasio pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada saat ini hanya sebesar 3,6%.

Pemerintah dalam laporan APBN Kita edisi Juni 2021 menyebut performa tersebut disebabkan tarif PPN Indonesia yang rendah serta pemberian berbagai pengecualian dan fasilitas PPN. Saat ini, rasio PPN Indonesia tercatat lebih rendah dibandingkan negara lain di dunia, termasuk negara tetangga.

"Kinerja PPN Indonesia masih di bawah negeri jiran seperti Thailand dan Singapura," tulis pemerintah dalam laporan tersebut, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Laporan tersebut tidak memerinci rasio PPN di Thailand dan Singapura. Namun, terdapat data mengenai rata-rata rasio PPN negara lain seperti Turki, Argentina, Afrika Selatan, dan Meksiko yang mencapai 6,62%.

Tarif PPN Indonesia sebesar 10% juga masih di bawah rata-rata tarif negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yakni 19%. Demikian pula jika dibandingkan dengan rata-rata tarif PPN di negara BRICS – Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan – sebesar 17%.

Pada saat ini, ada tren sejumlah negara menaikkan tarif PPN sebagai kompensasi kecenderungan negara-negara dunia dalam menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Pada 2020, tercatat 9 negara yang menurunkan tarif PPh perusahaan, termasuk Prancis, Kolombia, dan Belgia.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

"Indonesia memang belum mengikuti kecenderungan berbagai negara dalam menaikkan tarif PPN,” tulis pemerintah dalam laporan tersebut.

Saat ini, pemerintah tengah mencoba untuk membangun pondasi perpajakan jangka menengah dan panjang melalui konsolidasi fiskal agar tercipta ruang fiskal dalam APBN.

Dalam konteks tersebut, peningkatan penerimaan perpajakan menjadi jalan paling rasional untuk ditempuh. Salah satunya dengan membuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan setara melalui penghapusan berbagai pengecualian dan fasilitas PPN.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Menurut pemerintah, penghapusan pengecualian dan fasilitas PPN saat ini telah ditempuh banyak negara di dunia. Misalnya China yang tidak memberikan pengecualian PPN, tetapi memberikan fasilitas Zona Ekonomi Khusus.

Sementara itu, Singapura memberikan pengecualian pengenaan PPN seperti untuk sektor properti dan jasa keuangan, tetapi tidak memberikan fasilitas. Adapun di Indonesia, ada banyak pengecualian dan fasilitas PPN sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

“Masyarakat berpenghasilan tinggi diuntungkan karena mengonsumsi barang dan jasa yang sama dengan masyarakat berpenghasilan rendah,” imbuh pemerintah.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Di sisi lain, pemberian pengecualian dan fasilitas PPN mengakibatkan adanya distorsi ekonomi sehingga produk dalam negeri tidak bisa bersaing dengan produk impor. Alasannya, pengecualian PPN membuat produsen barang atau jasa dalam negeri yang memanfaatkan tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya sehingga menambah biaya.

Terkait dengan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, Anda dapat pula menyimak Fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara