KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Pajak Indonesia Perlu Dikerek Agar Setara Negara Emerging Market

Dian Kurniati | Jumat, 02 Februari 2024 | 13:30 WIB
Rasio Pajak Indonesia Perlu Dikerek Agar Setara Negara Emerging Market

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu meningkatkan kinerja rasio pajak (tax ratio) agat dapat setara dengan negara-negara emerging market.

Buku bertajuk Menuju Indonesia Emas 2045: Refleksi dan Visi Pembangunan 2005-2045, rasio pajak Indonesia pada 2021 masih rendah ketimbang negara di kawasan Asia-Pasifik. Untuk itu, faktor-faktor struktural perlu diperbaiki guna meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.

"Indonesia harus bekerja lebih keras agar mampu memacu kenaikan rasio pajaknya sehingga setara dengan negara-negara sekawasan dan sesama negara emerging markets," bunyi buku yang diterbitkan oleh Bappenas dan LP3ES tersebut, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Pada 4 tahun pertama RPJPN 2005-2025, rasio pajak sempat meningkat dan mencapai level tertinggi di angka 13,3% pada 2008. Hal ini utamanya didukung reformasi perpajakan secara komprehensif sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Namun, pada tahun-tahun berikutnya, rasio pajak mengalami penurunan. Pada 2010, rasio pajak tercatat 10,5% dan mencapai angka terendah pada 2020 sebesar 8,3% seiring dengan perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pada 2022, rasio pajak naik menjadi 10,39% seiring dengan pemulihan ekonomi dan pendapatan masyarakat serta kenaikan harga komoditas ekspor Indonesia.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa faktor-faktor struktural yang secara signifikan menentukan penerimaan pajak ialah pendapatan per kapita dan keterbukaan perdagangan. Sementara itu, faktor-faktor kelembagaan yang berpengaruh signifikan adalah korupsi dan stabilitas politik-ekonomi.

Jika dibandingkan dengan rata-rata rasio pajak 29 negara di kawasan Asia-Pasifik pada 2021 sebesar 19,8%, rasio pajak Indonesia termasuk rendah, yaitu 10,5%. Kondisi itu sama dengan Vanuatu dan hanya lebih tinggi dari Kamboja, Pakistan, dan Laos.

Rasio pajak tersebut juga jauh di bawah rata-rata negara-negara di Afrika yang sebesar 16%, Amerika Latín 21,7%, dan terlebih OECD 34,1%.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Dalam buku tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah sebenarnya bisa membuat kinerja tax ratio setara dengan Afrika dalam jangka pendek atau kurang dari 5 tahun. Target tersebut dapat dicapai dengan cara menambah penerimaan pajak hingga Rp900 triliun dalam setahun.

Dalam jangka menengah atau 5-10 tahun, rasio pajak dapat ditargetkan sama dengan negara-negara Asia-Pasifik.

"Sedangkan dan dalam jangka panjang (10-20 tahun), [tax ratio] setara negara-negara maju di Asia-Pasifik atau negara-negara anggota OECD (30%-34%)," bunyi buku tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD