PELAPORAN SPT TAHUNAN

Raisa Lapor SPT di Bogor, Ingatkan Hari Ini Batas Waktu untuk WP OP

Dian Kurniati
Kamis, 31 Maret 2022 | 12.30 WIB
Raisa Lapor SPT di Bogor, Ingatkan Hari Ini Batas Waktu untuk WP OP

Unggahan akun @pajakjabar3.

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Raisa Andriana mengajak wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Raisa mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Menurutnya, kewajiban tersebut harus segera dilaksanakan karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk orang pribadi akan jatuh pada hari ini.

"Aku mau mengajak teman-teman semua untuk melaporkan SPT Tahunan 2021 tepat waktu," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjabar3, dikutip Kamis (31/3/2022).

Raisa mengatakan periode pelaporan SPT Tahunan 2021 orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022. Sementara untuk SPT Tahunan 2021 badan, harus disampaikan paling lambat 30 April 2022.

Ketentuan mengenai batas akhir penyampaian SPT Tahunan tersebut diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid yang sama juga menyebut penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Raisa menilai pajak yang dibayarkan akan kembali dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, pajak tersebut juga berkontribusi untuk mendukung Indonesia menjadi negara maju.

"Jangan lupa ya. Pajak kita untuk kita. Pajak kuat, Indonesia maju," ujar Raisa.

Raisa selama ini telah terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Madya Bogor. Dia juga sudah melakukan kewajibannya untuk melaporkan SPT Tahunan pada pekan lalu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.