BERITA PAJAK HARI INI

Racikan Insentif Pajak Dikebut

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 12 November 2018 | 08:15 WIB
Racikan Insentif Pajak Dikebut

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah tengah memfinalisasi insentif perpajakan berupa super tax deduction danmini tax holiday. Insentif ditarget meluncur bulan ini. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (12/11/2018).

Sesuai rencana, insentif super tax deduction diberikan hingga sebesar 200% untuk industri yang memanfaatkan Pendidikan vokasi. Selain itu, untuk investasi yang mengedepankan riset dan pengembangan bisa mendapatkan pengurangan hingga 300%.

Dua kebijakan ini, menurut Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso tengah digodok bersamaan dengan revisi daftar negatif investasi (DNI). Dia memaparkan perluasan sektor yang terbuka untuk investasi asing harus sinkron dengan insentif fiskal.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti tentang defisit jasa yang menjadi salah satu penyebab semakin melebarnya defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) pada kuartal III/2018. Pemerintah tengah menggodok aspek perpajakan untuk sektor jasa.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Pemerintah Finalisasi Insentif Fiskal

Insentif berupa super tax deduction serta mini tax holiday tengah dipersiapkan pemerintah untuk merespons tren perlambatan investasi yang masuk ke Tanah Air. Selain itu, pemerintah juga akan memperluas sektor penerimantax holiday.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

“Kebijakan ini kami dulukan karena sudah dikerjakan sejak lama,” tutur Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

  • Relaksasi DNI Dikebut

Pemerintah akan kembali merelaksasi kebijakan DNI dengan merevisi Peraturan Presiden No.44/2016. Revisi beleid itu sudah dalam tahap akhir. Revisi akan berfokus pada optimalisasi bidang-bidang usaha yang lebih memberikan tempat untuk penanaman modal asing (PMA) serta perluasan kemitraan agar UMKM mampu meningkatkan diversifikasi, volume, standar, dan ekspor.

  • Berbagai Sektor Dibuka

Ada perluasan sektor yang akan dibuka untuk investasi asing. Sektor itu antara lain perdagangan, perindustrian, pertanian, perikanan dan kelautan, riset dan pendidikan tinggi, pendidikan dan kebudayaan, perhubungan, kesehatan, kehutanan dan lingkungan hidup, serta komunikasi dan informasi.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO
  • Revisi Ketentuan Devisa Hasil Ekspor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah menyelesaikan regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berasal dari sumber daya alam (SDA). Perlakuan DHE dari SDA akan diharmonisasikan dengan regulasi yang sudah ada. Revisi ditarget selesai pekan ini.

  • Jasa Angkutan Udara Internasional Tidak Dipungut PPN

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengungkapkan pemerintah sedang menggodok kebijakan terkait jasa kena pajak untuk angkutan tertentu. Selain itu, sesuai rencana, ada penambahan ekspor jasa kena PPN 0% yang diperkirakan selesai akhir tahun ini.

“Untuk mendorong industri jasa angkutan udara nasional, jasa kena pajak sewa alat angkutan udara internasional atas penyerahannya tidak dipungut PPN,” ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi