EFISIENSI PERDAGANGAN

Pusat Logistik Berikat Ini Diklaim Pangkas Biaya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 September 2016 | 14:32 WIB
Pusat Logistik Berikat Ini Diklaim Pangkas Biaya

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB)Cikarang Dry Port di Cikarang, telah membuat biaya logistik menjadi lebih efisien, sehingga daya saing nasional akan meningkat.

Menurut Enggar tercapainya efisiensi itu tidak terlepas dari paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu.

“Salah satu di antaranya adalah tema peningkatan daya saing logistik yang dikeluarkan dalam paket ke-2 pada September 2015, yaitu memberikan mandat pembentukan PLB,” ujarnya, Jumat (23/9).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Hingga saat ini pemerintah telah memberikan izin pendirian terhadap 24 PLB yang mengelola beberapa jenis komoditas untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri, baik industri berskala besar maupun kecil dan menengah.

“Seiring dengan perkembangan industri nasional, pemerintah terus berkomitmen mengembangkan PLB, baik jenis komoditasnya, kapasitas gudang, maupun lokasi,” tambahnya seperti dikutip laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebagai bentuk keseriusannya itu, pemerintah telah menerbiitkan beberapa peraturan pendukung seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan Perdagangan, termasuk Peraturan Direktur Jenderal.

Baca Juga:
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

Enggar menuturkan selama ini jasa logistik atas berbagai komoditas di Indonesia lebih banyak dinikmati negara tetangga lantaran mereka memiliki fasilitas penimbunan yang memadai akibatnya biaya logistik atas komoditas tersebut di Indonesia menjadi lebih tinggi.

Dia optimistis berbagai fasilitas PLB akan mampu menjaga stabilitas harga pangan dan menjamin kelancaran distribusi pangan antardaerah di Indonesia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?