KPP PRATAMA KABANJAHE

Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 Juli 2024 | 11.30 WIB
Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa kendaran roda dua dari wajib pajak berinisial CV. TJ di Jalan Trimurti Nomor 69B Berastagi, Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024.

Juru sita pajak negara dari KPP Pratama Kabanjahe Maschrist Toraja Siburian mengatakan penyitaan merupakan tindak lanjut dari penagihan pajak terhadap wajib pajak yang belum membayar utang pajak senilai Rp86,07 juta sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

“Kegiatan penyitaan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan program Sita Serentak yang telah ditetapkan oleh Kanwil DJP Pajak Sumatera Utara II,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (5/7/2024).

Dalam penyitaan tersebut Maschrist ditemani Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Pajak Kabanjahe Jenner Suhunan P. Sihombing dan Pelaksana Seksi P3 Pajak Kabanjahe Mayu Nasaka Ginting. Adapun nilai aset yang disita ditaksir senilai Rp5,5 juta.

Berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, objek sita akan dilelang apabila wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk melunasi utang pajaknya.

“Dengan penyitaan ini, kami berharap memberikan efek jera bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya dengan benar,” ujar Jenner.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.