KP2KP BONTOSUNGGU

Punya NPWP Ganda, WP Disarankan Hapus yang Tidak Valid dengan NIK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 November 2023 | 11:30 WIB
Punya NPWP Ganda, WP Disarankan Hapus yang Tidak Valid dengan NIK

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan konsultasi kepada salah satu wajib pajak pada 12 Oktober 2023 terkait dengan NPWP.

Petugas KP2KP Bontosunggu Rizky Wahyu mengatakan wajib pajak bersangkutan datang ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. Seusai diproses, wajib pajak ternyata memiliki 2 NPWP masing-masing berstatus valid dan tidak valid.

“Berdasarkan NIK wajib pajak, terdapat 2 NPWP yang valid dan tidak valid. Untuk NPWP yang valid merupakan NPWP yang diberikan saat pemberian kredit kepada debitur dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Rizky menyarankan wajib pajak untuk melakukan penghapusan salah satu NPWP, yaitu NPWP yang tidak valid dengan NIK. Kemudian, NPWP yang valid ternyata juga berstatus non-efektif sehingga tidak dapat digunakan untuk keperluan perbankan.

Dia menjelaskan NPWP orang pribadi dapat diaktifkan kembali. Caranya, wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing pada situs web pajak.go.id.

“Untuk NPWP yang tidak valid nanti dilakukan permohonan penghapusan, lalu yang satu lagi karena non-efektif maka harus dilakukan pelaporan SPT tahunan agar dapat digunakan untuk kebutuhan perbankan,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Petugas KP2KP lantas melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak, serta membantu wajib pajak untuk melengkapi permohonan penghapusan NPWP.

“Untuk permohonan penghapusan NPWP, butuh waktu paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima. Selanjutnya, akan ada petugas yang melakukan verifikasi terkait permohonan penghapusan NPWP,” ujar Rizky.

Setelah melakukan pelaporan SPT Tahunan dan melengkapi berkas permohonan penghapusan NPWP, lanjutnya, wajib pajak untuk patuh menjalankan kewajiban perpajakan ke depannya.

“Dimohon untuk tidak lupa melakukan pelaporan SPT tahunan paling lambat akhir Maret setiap tahun dan membayar pajak apabila omzet usaha lebih dari Rp500 juta,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini