UZBEKISTAN

Punya Lahan Kosong? Siap-siap Kena PBB 3 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 April 2018 | 06:59 WIB
Punya Lahan Kosong? Siap-siap Kena PBB 3 Kali Lipat

TASHKENT, DDTCNews – Pemerintah Uzbekistan mewajibkan setiap warga negaranya untuk memanfaatkan lahan kosong milik pribadinya untuk kegiatan yang produktif. Jika tidak dilakukan, maka harus siap dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan tarif yang lebih tinggi.

Masyarakat didorong untuk memanfaatkan tanah atau lahan bidang kosong untuk bercocok tanam, menanam sayuran, atau memelihara hewan seperti ayam.

“Rencana ini tidak akan mengarah pada pengembang properti maupun pengembang skala besar, tapi justru mengarah pada wajib pajak orang pibadi dan pemilik lahan pribadi,” demikian dilansir taxationinfonews.com, Selasa (10/4).

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Pemerintah akan melakukan pengecekan atau inspeksi kepada wajib pajak sebanyak dua kali dalam setahun. Inspeksi itu akan dilakukan oleh petugas otoritas pajak, polisi, maupun petugas pemerintah lain yang berwenang.

Bagi wajib pajak yang kedapatan tidak menggunakan lahan kosong secara efisien, pemerintah tidak akan segan untuk meningkatkan PBB terhadap wajib pajak tersebut hingga mencapai tiga kali lipat.

Di samping itu, kewajiban memanfaatkan lahan kosong di area sekitar rumah diamanatkan oleh Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev. Pasalnya, Shavkat dikenal sebagai pribadi yang secara rutin menanam sayuran dan memelihara ayam.

“Saya cukup sedih untuk mengatakan hal ini, tapi masyarakat telah berhenti bekerja keras. Penduduk Uzbekistan harus bekerja di kebun mereka,” tegas Shavkat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Minggu, 14 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PEKANBARU

Bantu Bagikan SPPT PBB, Ada Insentif Buat Camat Hingga Ketua RT/RW

Minggu, 07 April 2024 | 10:00 WIB KOTA BATAM

Pemkot Klaim Insentif Pajak Bikin WP Bayar PBB Lebih Awal

Kamis, 04 April 2024 | 17:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Siap Gencarkan Penagihan PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN