OMAN

Pungutan Cukai Resmi Berlaku di Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 April 2018 | 07:26 WIB
Pungutan Cukai Resmi Berlaku di Negara Ini

(Foto: muscatdaily.com)

MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman akhirnya resmi memberlakukan tarif cukai terhadap barang yang dianggap berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan. Hal itu dinyatakan dalam keterangan resmi yang dirilis Kementerian Keuangan Oman pada Senin (9/4).

Menteri Keuangan Oman Darwish Ismael mengatakan terbitnya kebijakan itu sejalan dengan upaya negara-negara yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC) yang menerapkan cukai pada barang-barang tertentu termasuk barang-barang mewah yang akan ditanggung langsung oleh konsumen.

“Dalam Anggaran tahun 2018, pemerintah Oman berencana untuk mengenakan tarif cukai pada barang tertentu. Negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA) dan Bahrain telah memberlakukan tarif cukai sebesar 100% untuk tembakau dan alkohol, serta cukai sebesar 50% berlaku untuk minuman energi sejak Januari 2018,” ujarnya di Oman, Senin (9/4).

Baca Juga:
Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Tak hanya menerbitkan aturan cukai pada barang tertentu, Pemerintah Oman juga berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa. Namun, Departemen Keuangan Oman menunda pelaksanaan PPN hingga tahun 2019.

Di samping itu, International Monetary Fund (IMF) memprediksikan penerapan PPN bisa menghasilkan 1,5-2% penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau peningkatan penerimaan negara non minyak sekitar 2,5-3,5% terhadap PDB, walaupun dengan tarif yang cukup rendah.

Berdasarkan hal itu, IMF menilai penerimaan dari pemungutan PPN atas barang dan jasa akan menjadi instrumen pendapatan yang bisa diterapkan di negara-negara anggota GCC.

Dalam laporan IMF, negara-negara GCC harus menentukan instrumen pajak modern yang efisien untuk meningkatkan pendapatan negara. Penentuan instrumen itu bisa dilakukan dengan menerapkan kebijakan yang variatif, baik dari pajak maupun cukai, termasuk pemajakan atas laba usaha maupun pemberlakuan pajak bumi dan bangunan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 16:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan