(Foto: muscatdaily.com)
MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman akhirnya resmi memberlakukan tarif cukai terhadap barang yang dianggap berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan. Hal itu dinyatakan dalam keterangan resmi yang dirilis Kementerian Keuangan Oman pada Senin (9/4).
Menteri Keuangan Oman Darwish Ismael mengatakan terbitnya kebijakan itu sejalan dengan upaya negara-negara yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC) yang menerapkan cukai pada barang-barang tertentu termasuk barang-barang mewah yang akan ditanggung langsung oleh konsumen.
“Dalam Anggaran tahun 2018, pemerintah Oman berencana untuk mengenakan tarif cukai pada barang tertentu. Negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA) dan Bahrain telah memberlakukan tarif cukai sebesar 100% untuk tembakau dan alkohol, serta cukai sebesar 50% berlaku untuk minuman energi sejak Januari 2018,” ujarnya di Oman, Senin (9/4).
Tak hanya menerbitkan aturan cukai pada barang tertentu, Pemerintah Oman juga berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa. Namun, Departemen Keuangan Oman menunda pelaksanaan PPN hingga tahun 2019.
Di samping itu, International Monetary Fund (IMF) memprediksikan penerapan PPN bisa menghasilkan 1,5-2% penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau peningkatan penerimaan negara non minyak sekitar 2,5-3,5% terhadap PDB, walaupun dengan tarif yang cukup rendah.
Berdasarkan hal itu, IMF menilai penerimaan dari pemungutan PPN atas barang dan jasa akan menjadi instrumen pendapatan yang bisa diterapkan di negara-negara anggota GCC.
Dalam laporan IMF, negara-negara GCC harus menentukan instrumen pajak modern yang efisien untuk meningkatkan pendapatan negara. Penentuan instrumen itu bisa dilakukan dengan menerapkan kebijakan yang variatif, baik dari pajak maupun cukai, termasuk pemajakan atas laba usaha maupun pemberlakuan pajak bumi dan bangunan. (Amu)