PROVINSI BALI

Pungutan 10 Dolar AS untuk Turis Asing di Bali Mulai Berlaku Hari Ini

Dian Kurniati | Rabu, 14 Februari 2024 | 08:00 WIB
Pungutan 10 Dolar AS untuk Turis Asing di Bali Mulai Berlaku Hari Ini

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Provinsi Bali berbincang dengan wisatawan mancanegara saat rangkaian peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bali mulai pungutan khusus atas wisatawan asing atau sering disebut pajak turis mulai hari ini.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali telah memberikan ruang bagi pemprov untuk memberlakukan kebijakan pungutan bagi wisatawan asing. Setelahnya, pemprov bersama DPRD telah mengesahkan Perda 6/2023 sebagai peraturan pelaksana pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.

"Ini agar wisata Bali terjaga dengan baik sekaligus ke depan memiliki daya saing yang lebih kuat lagi," katanya, dikutip pada Rabu (14/2/2024).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Wisatawan asing akan dikenakan pungutan senilai sebesar Rp150.000 atau sekitar US$10 per orang. Pungutan hanya dibayarkan sekali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.

Pembayaran pungutan ini wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Pemprov Bali yaitu BRI.

Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem Love Bali yang berbasis website atau mobile sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali. Melalui sistem itu, wisatawan dapat melakukan pengisian data dan pembayaran pungutan bagi wisatawan asing. Selain itu, wisatawan asing juga bisa memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti bank transfer, virtual account, atau QRIS.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Apabila proses transaksi berhasil, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran kepada wisatawan asing bersangkutan berupa tanda bukti pembayaran digital.

Apabila wisatawan asing tidak melakukan pembayaran melalui sistem Love Bali, maka wajib melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran (counter) BRI, yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali.

Meski tersedia pembayaran di counter, wisatawan asing sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Nantinya, bukti pembayaran akan dipindai (di-scan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Dalam hal terjadi gangguan sistem pembayaran, wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata.

Pada Perda 15/2023 pun turut dijelaskan hasil pungutan akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara transparan dan akuntabel. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran