KABUPATEN JEMBER

Puluhan Ribu Kendaraan Bermotor Terancam 'Bodong'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 September 2018 | 18:06 WIB
Puluhan Ribu Kendaraan Bermotor Terancam 'Bodong'

JEMBER, DDTCNews – Lebih dari 30 ribu kendaraan bermotor di Kabupaten Jember terancam bodong. Pasalnya nomor registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor akan dihapus jika pemiliknya tidak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis.

Kasatlantas Polres Jember Prianggo Parlindungan Malau mengatakan upaya penghapusan Regident baru viral belakangan ini. Padahal upaya ini sejalan dengan Peraturan Kapolri 5/2012 tentang Penghapusan Nomor Regident Kendaraan Bermotor.

“Sebelum pemblokiran dan penghapusan Regident kendaraan bermotor, petugas Samsat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberitahu wajib pajak perihal adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB),” katanya melansir timesbanyuwangi.com, Selasa (18/9).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Menurutnya jika wajib pajak pemilik kendaraan bermotor tidak memperpanjang masa berlaku STNK setelah mendapat imbauan, maka petugas dapat memblokir dan menghapus Regident kendaraan bermotor terkait.

Meski begitu, petugas juga tidak serta merta memblokir dan menghapus Regident jika kendaraan sudah mati selama 2 tahun, melainkan petugas akan tetap mengimbau wajib pajak pemilik kendaraan bermotor agar segera melunaskan tunggakan PKB.

“Imbauan ini untuk mencegah terjadinya gejolak di masyarakat, meski kebijakan ini sudah berlaku sejak tahun 2012,” tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Potensi terjadinya gejolak yang dikhawatirkan itu mengingat sebanyak 32.567 unit kendaraan roda dua belum memperpanjang masa berlaku STNK atau tercatat mati sejak tahun 2015. Sedangkan ada 1.935 unit kendaraan roda empat yang juga mengalami kasus serupa.

Untuk itu, Prianggo mengimbau agar warga tidak malas memperpanjang masa berlaku STNK. Jika petugas telah memblokir dan menghapus Regident, maka pemilik kendaraan wajib mengurus permintaan nomor Regident ulang sesuai dengan skema penerbitan sebelumnya.

"Apalagi, biaya penerbitan ulang nomor Regident akan lebih mahal dari biaya mengurus STNK rutin setiap tahun. Karenanya lebih baik masyarakat tidak malas dan menjadi wajib pajak yang baik,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak