DJBC BANTEN

Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal Digilas

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 31 Mei 2017 | 16:01 WIB
Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal Digilas

SERANG, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan puluhan ribu barang kena cukai ilegal hasil penindakan selama 2015-2017 pada Rabu (24/5).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal yang membahayakan, serta penegakan hukum di bidang cukai.

Dikutip dari laman DJBC, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Hary Budi Wicaksono memaparkan jumlah dan jenis barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

"Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 17.388 botol minuman keras eks impor dan lokal, 312.320 batang rokok, 23,6 Kg tembakau iris, 18.424 keping pita cukai palsu, serta beberapa barang lain," ungkapnya.

Hary mengungkapkan barang-barang tersebut diperoleh dari 23 kali hasil penindakan pelanggaran cukai yang dilakukan DJBC wilayah Banten.

"Modus-modus pelanggaran tersebut di antaranya dengan menjual dan minuman keras tanpa izin NPPBKC, dan rokok tanpa pita cukai," jelasnya.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,38 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp543 juta.

"Pemusnahan minuman keras dan rokok ilegal yang dilakukan dengan cara digilas dengan ekskavator agar tidak memiliki lagi nilai guna untuk menghindari penyalahgunaan," pungkas Hary.

Sementara itu, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani turut mengungkapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga akan terus bekerja sama dengan DJBC, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

BERITA PILIHAN