MALTA

Pulihkan Ekonomi, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Oktober 2021 | 19:30 WIB
Pulihkan Ekonomi, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

VALLETTA, DDTCNews – Pemerintah Malta memutuskan untuk mengubah ketentuan pajak penghasilan orang pribadi di negaranya pada 2022. Hal ini sebagai upaya menangani dampak ekonomi Covid-19 dan menumbuhkan perekonomian Malta.

Menteri Keuangan dan Ketenagakerjaan Malta Clyde Caruana mengatakan pemerintah perlu melakukan perubahan kebijakan dalam memulihkan ekonomi. Salah satunya adalah terkait dengan ketentuan pajak penghasilan.

“Untuk memerangi efek menghancurkan Covid-19 yang menimpa keluarga dan bisnis, pemerintah tidak akan menaikkan pajak, tetapi membina moralitas pajak, dan memerangi penghindaran pajak,” katanya seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Malta, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Terdapat lima perubahan penting pajak penghasilan Malta pada 2022. Pertama, pengurangan pajak atas penghasilan dari upah lembur. Hal ini diperuntukan bagi karyawan dengan gaji pokoknya tidak lebih dari €20.000 atau sekitar Rp326 juta per tahun, serta bukan berposisi sebagai manajemen. Bentuk pengurangan tersebut berupa pajak penghasilan 15% dari €10.000 penghasilannya selama setahun.

Kedua, pengecualian pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari kerja setelah mencapai usia pensiun. Ketiga, penurunan tarif pajak penghasilan pekerja paruh waktu dari 15% menjadi 10%. Keempat, penurunan pajak penghasilan bagi kalangan artis dan seniman.

Dengan pemangkasan tarif pajak tersebut, penghasilan artis dan seniman artis hanya dikenai pajak sebesar 7,5%. Caruana berharap pemangkasan tarif pajak artis dan seniman akan menggerakan ekonomi bidang seni di Malta.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Kelima, peningkatan besaran sanksi bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran pajak menjadi 7,2% mulai 1 Juni 2022.

Selain melakukan perubahan terhadap pajak penghasilan, pemerintah terus mempermudah pengaturan masuknya investasi ke negaranya, terutama investasi yang diarahkan pada industri yang inovatif, hijau, digital, serta bidang sosial. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia