KEBIJAKAN EKONOMI

Pulihkan Ekonomi Batam, Begini Langkah Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2017 | 10:35 WIB
Pulihkan Ekonomi Batam, Begini Langkah Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Pemda) berupaya mengembalikan kejayaan kawasan Batam dengan mentransformasi kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.

Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Batam (PBPB) Darmin Nasution mengatakan percepatan revitalisasi FTZ Batam disepakati melalui beberapa kebijakan pokok. Menurutnya kebijakan pokok itu dalam rangka memperbaiki kondisi perekonomian Batam dengan mempertahankan investasi yang telah ada.

"Pemerintah pusat bersama Pemda dan dunia usaha menjadi faktor utama untuk mewujudkan Batam yang kembali menjadi tujuan investai menarik. Sekaligus menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi baik regional maupun nasional," ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis (19/10).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Adapun Darmin telah menentukan beberapa program yang akan dilakukan ke depannya, antara lain menyelesaikan dualisme dan membangun sinergi dengan semua pemangku kepentingan, lalu mempercepat transformasi FTZ Batam menjadi KEK Batam.

Kemudian program selanjutnya adalah meningkatkan pelayanan dan investasi, meningkatkan kinerja organisasi BP Batam, dan mendukung pembangunan Batam yang nyaman, aman, asri dan lestari.

"Kami berharap dengan pelaksanaan program tersebut, upaya untuk mengembalikan pertumbuhan ekonomi kawasan Batam sebesar 7% optimis dapat dicapai," tuturnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Jamin Wariskan APBN yang Sehat kepada Menkeu Selanjutnya

Di samping itu, Darmin telah menerbitkan Surat Keputusan Menko Perekonomian nomor 146 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Penetapan, serta Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pengusahaan kawasan PBPB. Dia pun berharap dapat segera bekerja agar proses pembangunan Batam dapat segera berjalan.

Selain itu, pengurus PBPB tersebut meliputi Lukita Dinarsyah Tuwo, sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Purwiyanto sebagai Anggota Deputi Bidang Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Lalu, Yusmar Anggadinata sebagai Anggota Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Dwianto Eko Winary sebagai Anggota Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dan Bambang Purwanto sebagai Anggota Deputi Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani Jamin Wariskan APBN yang Sehat kepada Menkeu Selanjutnya

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Kebijakan Fiskal di Masa Transisi Harus Pertimbangkan Tantangan Global

Selasa, 20 Februari 2024 | 09:45 WIB PEMILU 2024

Sri Mulyani Beberkan Arahan Jokowi Soal Transisi ke Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara