WASHINGTON, DDTCNews – Kebijakan reformasi pajak AS terus bergulir dan mulai membuahkan hasil. Berbagai korporasi besar memberikan bonus pada karyawan hingga bersiap melakukan repatriasi dana ke pasar domestik Negeri Paman Sam.
Salah satunya adalah Apple, raksasa teknologi ini bersiap untuk membawa pulang dana melalui tarif pajak repatriasi sebesar 15,5%. Langkah ini diumumkan setelah perombakan undang-undang pajak yang diteken pada Desember 2017.
Secara total, Apple akan membayar pajak sekaligus (one-payment) sebesar US$38 miliar atau setara Rp506 triliun dengan memanfaatkan kebijakan pemangkasan pajak repatriasi tersebut.
Dengan hitungan pajak repatriasi 15,5%, itu artinya Apple akan membawa pulang uang sekitar US$246 miliar atau setara dengan Rp3.260 triliun dari luar negeri.
“Kami punya rasa tanggung jawab yang dalam untuk memberikan manfaat kembali ke negara kita dan kepada orang-orang yang telah membuat perusahaan ini sukses,” kata CEO Apple Tim Cook, Rabu (17/1).
Dilansir The Guardian, tidak hanya berhenti pada membayar pajak hingga miliaran dolar. Produsen gawai ini juga berjanji akan melakukan investasi ke pasar domestik AS hingga lima tahun ke depan.
Setidaknya sudah ada janji gelontoran anggaran sebesar $30 miliar untuk pasar domestik AS. Dengan rencana ini diklaim dapat menciptakan lapangan kerja baru hingga 20.000 pos pekerjaan.
Seperti yang diketahui, Apple kerap kali mendapat kritikan terkait kebijakan korporasi dalam membayar pajak. Kritikan dari sejumlah anggota parlemen di AS, Uni Eropa dan Inggris adalah sedikit contoh bagaimana kebijakan Apple memarkir dana di negara dengan rezim pajak rendah membuat gusar politikus di negara-negara tersebut.
Kembali pada masa kampanye presiden AS lalu, Donald Trump yang kala itu masih menjadi calon presiden pernah juga melayang kritik. Kala itu, Trump menyerang kebijakan Apple yang membangun industri manufakturnya di luar wilayah AS dan tidak berkontribusi pada pasar tenaga kerja AS.