Unggahan KPP Pratama Ketapang terkait dengan narasumber pegawai DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat umum, termasuk perusahaan atau instansi tertentu, bisa mengundang pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk menjadi narasumber dalam acara-acara di luar kantor pajak. Misalnya, pembicara di seminar, lokakarya, pelatihan, atau kegiatan sejenis lainnya.
Menyambung dengan momentum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan saat ini, publik juga bisa secara khusus mengundang petugas pajak untuk menjadi pembicara atau mendampingi wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sepanjang kegiatannya masih berkaitan dengan perpajakan maka hal ini dimungkinkan.
"Hal ini sudah diatur dalam Perdirjen PER-26/PJ/2020. Jangan khawatir, masyarakat bisa mengundang pegawai pajak sebagai narasumber, termasuk untuk membantu pengisian SPT Tahunan," tulis KPP Pratama Ketapang dalam unggahan di media sosialnya, Jumat (3/2/2023).
PER-26/PJ/2020 menyebutkan bahwa permohonan narasumber bisa disampaikan melalui surat kepada DJP. Surat tersebut memuat identitas penyelenggara kegiatan meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email.
Kemudian, surat juga perlu mencantumkan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan, serta tema dan tujuan kegiatan yang digelar.
Selanjutnya, surat undangan juga perlu memuat klasifikasi materi kegiatan yang akan disampaikan, termasuk materi tentang teknis operasional atau kebijakan perpajakan. Jangan lupa juga mencantumkan nama, nomor telepon, dan alamat email narahubung yang bisa dihubungi nantinya.
"Surat juga perlu memerinci ruang lingkup kegiatan, apakah internasional, nasional, Kanwil DJP, atau KPP," sebut DJP.
Selain itu, surat permohonan juga perlu dilampiri dengan surat pernyataan bahwa kegiatan diselenggarakan tidak dalam rangka komersial atau mencari keuntungan. Surat pernyataan ini dibuat sesuai dengan contoh yang terlampir dalam PER-26/PJ/2020.
Ke mana surat ditujukan? Sesuai dengan PER-26/PJ/2020, surat permohonan dikirimkan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP apabila kegiatan memiliki ruang lingkup internasional atau nasional.
Surat permohonan dikirimkan kepada Kepala Kanwil DJP apabila kegiatan memiliki ruang lingkup regional. Selanjutnya, surat cukup dikirimkan kepada Kepala KPP apabila kegiatan memiliki ruang lingkup lokal.
Surat bisa disampaikan secara langsung ke kantor tujuan, melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi, atau secara elektronik. Jika disampaikan secara elektronik, surat pernyataan tetap harus disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi.
Selanjutnya, DJP akan memroses surat permohonan yang disampaikan. Jika tidak memenuhi syarat maka permohonan akan ditolak dengan diterbitkannya Surat Penolakan. (sap)