UU HPP

PTKP Rp500 Juta Bersifat 'Permanen', Lebih Untung dari Insentif DTP

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 07:30 WIB
PTKP Rp500 Juta Bersifat 'Permanen', Lebih Untung dari Insentif DTP

Sejumlah peserta menjahit produk dari kain perca saat mengikuti pelatihan kerajinan tangan di kantor Wali Kota, Jakarta Timur, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk mendorong pertumbuhan UMKM.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah kini telah memberlakukan ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta kepada para pelaku UMKM. Menurutnya, insentif tersebut lebih menguntungkan karena bersifat permanen, ketimbang skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang diberikan saat pandemi Covid-19.

"Kalau kemarin masa pandemi kan hanya DTP saja dan untuk beberapa saat. Nah, sekarang sudah kita kasih sepanjang UU HPP belum berubah," katanya, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Inge mengatakan pemerintah telah menerbitkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang di dalamnya turut mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Inge menilai ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah yang akan menguntungkan bagi kelompok UMKM. Kebijakan ini juga akan mendorong pertumbuhan UMKM dalam jangka panjang.

"Itu sudah merupakan insentif, menurut saya, yang sangat besar juga untuk pelaku UMKM," ujarnya.

Inge menambahkan pemerintah dalam APBN 2023 juga telah mengalokasikan Rp41,5 triliun untuk memberikan insentif perpajakan pada tahun depan. Meski demikian, pemerintah belum memutuskan soal jenis insentif yang diberikan dan sektor yang disasar.

Di sisi lain, dia meminta UMKM yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lebih patuh membayar pajak serta tidak menjadi free rider. Menurutnya, UMKM selama ini sudah dapatkan berbagai kenikmatan dari pajak, seperti melalui subsidi listrik dan subsidi elpiji. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini