PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Provinsi Ini Hapus Denda PKB & BBNKB

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 14:18 WIB
Provinsi Ini Hapus Denda PKB & BBNKB

PONTIANAK, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalimantan Barat memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepada warga Pontianak. Melalui kebijakan ini, Dispenda berharap dapat meraup penerimaan pajak sebesar Rp50 miliar.

Kepala Dispenda Kalimantan Barat Samuel menerangkan kebijakan tersebut dapat dilihat dalam Putusan Gubernur Nomor 544/Dispenda Tahun 2016 tentang Penghapusan Denda PKB dan Pembebasan BBNKB yang Kedua.

“Gubernur memberikan pengurangan berupa keringanan, pembekuan, dan pembebasan pajak. Selain itu ada permohonan wajib pajak, meliputi pokok pajak atau denda administrasi baik bunga denda PKB maupun BBNKB,” ujar Samuel.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Melalui kebijakan ini, Dispenda berharap dapat menambah penerimaan Rp50 miliar. Target ini ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB dan BBNKB yang mencapai 30% dari jumlah keseluruhan.

Tujuan dari kebijakan ini, seperti dilansir jpnn.com, adalah untuk mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB untuk kepentingan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga digunakan untuk menjaring kendaraan yang belum melakukan daftar ulang secara intensif.

Samuel berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini dengan sebaik-baiknya karena batas waktu insentif hanya sampai 31 Desember 2016. Dispenda berharap masyarakat mau menggunakan insentif ini sebagai upaya untuk meringankan beban mereka dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Samuel menjelaskan pula soal program sadar pajak yang dilaksanakan Dispenda Kalimantan Barat. Dispenda terus berusaha untuk menanamkan sikap hidup dan budaya bangsa yang berpartisipasi dan turut berperan serta dalam pembangunan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya