PAJAK DIGITAL

Proposal Pajak Minimum OECD Dituding Tekan Upah Buruh

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 November 2020 | 07:01 WIB
Proposal Pajak Minimum OECD Dituding Tekan Upah Buruh

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Trade Union Advisory Committee (TUAC) menilai proposal pajak minimum global Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diusung Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) berpotensi menciptakan kompetisi upah buruh secara global.

Dalam komentarnya atas proposal Pillar 2, TUAC berpandangan proposal akan mengurangi peran tarif pajak sebagai penentu keputusan penanaman modal. Faktor-faktor seperti skill tenaga kerja, upah pekerja, dan ketersediaan infrastruktur bakal menjadi faktor penentu yang lebih signifikan.

Akibatnya, ada potensi kompetisi dalam standar ketenagakerjaan dan upah buruh. "Negara-negara bisa berlomba-lomba menurunkan standar ketenagakerjaan dan menekan upah pekerja," tulis TUAC dalam komentarnya atas proposal Pillar 2 kepada OECD, dikutip Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dengan Pillar 2, beban pajak yang harus ditanggung korporasi berpotensi meningkat. Sebagai respons atas peningkatan beban tersebut, korporasi kemungkinan akan mengurangi pembayaran dividen pada pemegang saham, memangkas upah pekerja, atau meningkatkan harga jual.

Dari ketiga potensi respons tersebut, TUAC berpandangan korporasi akan lebih mengandalkan strategi pemangkasan biaya pekerja guna mengompensasi biaya yang timbul akibat kenaikan beban pajak pada proposal Pillar 2.

Meski demikian, pada skenario positif TUAC masih optimis negara-negara akan berlomba-lomba untuk meningkatkan skill pekerja guna menarik investasi asing ke negara masing-masing.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Terlepas dari potensi kompetisi upah pekerja tersebut, TUAC tetap mendukung tercapainya konsensus atas kedua proposal baik Pillar 1 yang mengatur mengenai pemajakan atas ekonomi digital maupun Pillar 2 tentang pajak minimum global.

TUAC sepakat dengan sikap OECD yang memproyeksikan maraknya penerapan pajak secara unilateral dan perang dagang yang timbul bila kedua proposal tak kunjung disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada pertengahan 2021.

"Pesan dari OECD kepada negara-negara sangat jelas. Segera capai konsensus pada 2021 atau akan terjadi perang dagang yang menekan perekonomian global hingga -1%," tulis TUAC. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya