PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Promosikan PPS, Sri Mulyani: Tarifnya Tetap, Tidak Seperti Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Jumat, 11 Maret 2022 | 14.30 WIB
Promosikan PPS, Sri Mulyani: Tarifnya Tetap, Tidak Seperti Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus mempromosikan program pengungkapan sukarela (PPS) kepada wajib pajak. Dia menekankan tarif PPh final yang ditawarkan melalui PPS bersifat tetap alias tidak bakal mengalami kenaikan. 

Kata Menkeu, saat penyelenggaran Tax Amnesty pada 2016 lalu, tarif PPh final naik per 3 bulan hingga 9 bulan dengan tarif tertinggi 9%. Sementara itu, tarif PPh final dalam PPS berlaku tetap selama masa berlaku program dengan mengacu pada 2 kebijakan yang telah ditentukan.

“Jadi mau ikut Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, tidak ada masalah, rate-nya tetap sama,” ungkap Menkeu dalam Sosialisasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dikutip Jumat (11/3/2022).

Adapun kebijakan I PPS ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. 

Tarifnya yaitu PPh final sebesar 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi dan 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.

Kemudian, sebesar 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau energi terbarukan.

Sementara itu, kebijakan II PPS  tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.

Terendah, sebesar  12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan.

Kebijakan II PPS ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Adapun PPS berlangsung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Meski demikian, Menkeu mengimbau agar wajib pajak yang akan ikut serta dalam PPS segera menyampaikan laporannya. WP diimbau untuk tidak menunggu batas akhir PPS yaitu 30 Juni 2022.

“Kita mengimbau enggak usah menunggu sampai Juni nanti baru tobatnya. Itu supaya kita semua bisa melayani dengan baik. Jadi kalau ada yang kurang-kurang dan yang lain kita bisa lakukan,” kata Menkeu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.