PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Promosikan PPS, Sri Mulyani: Tarifnya Tetap, Tidak Seperti Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Maret 2022 | 14:30 WIB
Promosikan PPS, Sri Mulyani: Tarifnya Tetap, Tidak Seperti Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus mempromosikan program pengungkapan sukarela (PPS) kepada wajib pajak. Dia menekankan tarif PPh final yang ditawarkan melalui PPS bersifat tetap alias tidak bakal mengalami kenaikan.

Kata Menkeu, saat penyelenggaran Tax Amnesty pada 2016 lalu, tarif PPh final naik per 3 bulan hingga 9 bulan dengan tarif tertinggi 9%. Sementara itu, tarif PPh final dalam PPS berlaku tetap selama masa berlaku program dengan mengacu pada 2 kebijakan yang telah ditentukan.

“Jadi mau ikut Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, tidak ada masalah, rate-nya tetap sama,” ungkap Menkeu dalam Sosialisasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dikutip Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Adapun kebijakan I PPS ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015.

Tarifnya yaitu PPh final sebesar 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi dan 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.

Kemudian, sebesar 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau energi terbarukan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sementara itu, kebijakan II PPS tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.

Terendah, sebesar 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan.

Kebijakan II PPS ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Adapun PPS berlangsung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Meski demikian, Menkeu mengimbau agar wajib pajak yang akan ikut serta dalam PPS segera menyampaikan laporannya. WP diimbau untuk tidak menunggu batas akhir PPS yaitu 30 Juni 2022.

“Kita mengimbau enggak usah menunggu sampai Juni nanti baru tobatnya. Itu supaya kita semua bisa melayani dengan baik. Jadi kalau ada yang kurang-kurang dan yang lain kita bisa lakukan,” kata Menkeu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global