Program pemutihan pajak.
SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur memberikan kembali insentif pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dalam kegiatan bertajuk Promo November.
Diskominfo Kaltim menyatakan perpanjangan periode pemutihan diberikan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak memanfaatkan insentif tersebut. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan fasilitas pajak yang diberikan
"Segera bayarkan pajak kendaraan bermotor Anda yang sudah telat pada kantor Samsat terdekat!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram Diskominfo Kaltim, dikutip pada Jumat (8/11/2024).
Program pemutihan dalam Promo November diberikan sepanjang bulan ini. Meski begitu, program ini sebetulnya telah diberikan sejak 12 Agustus 2024 untuk memeriahkan HUT ke-79 Indonesia dan telah beberapa kali diperpanjang.
Melalui program itu, pemprov memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kemudian, pemprov juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.
Selain itu, pemprov juga memberikan diskon 50% untuk pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak selama tahun-tahun sebelumnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu ditujukan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan insentif ini dengan mengunjungi tempat pelayanan Samsat atau e-Samsat.
Pemprov juga telah menyediakan berbagai saluran pembayaran, baik melalui bank, e-commerce, minimarket, kantor pos, maupun e-wallet. (rig)
https://www.instagram.com/p/DB0hYEfvbsd/