TANJUNG SELOR, DDTCNews - Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 30 tentang Pemutihan Kendaraan Bermotor dan Pergub Nomor 29 tahun 2018 tentang Mutasi Kendaraan Bermotor ke Kaltara mulai membuahkan hasil. Hal ini terlihat dari jumlah penerimaan pajak kendaraan di provinsi paling muda di Indonesia tersebut.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Busriansyah mengatakan Pergub tersebut dapat dikatakan efektif dongkrak penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.
"Kenaikan capaian pajak di periode April dan Mei rata-rata sekitar 10%. Capaian tahun lalu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada April Rp21 miliar lebih. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp23 miliar lebih," katanya, Senin (4/6).
Angkanya pun secara meyakinkan terus menunjukan kenaikan. Pada periode Mei capaian PKB mencapai Rp26 miliar dan BBNKB tembus hingga Rp31 miliar.
Busriansyah melanjutkan capaian hingga saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan untuk pajak kendaraan sejak pergub tersebut diberlakukan pada momen hari jadi ke-5 Kaltara pada 22 April lalu.
"Ini tandanya ada respons baik dari masyarakat terhadap kedua pergub itu,” ungkapnya.
Busriansyah ingin animo masyarakat yang cukup positif itu semakin meningkat guna memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan bea yang berasal dari kendaraan bermotor. Pasalnya sumber PAD Kaltara didominasi oleh setoran pajak kendaraan bermotor roda dua.
Lebih lanjut, berkaca pada realisasi hingga Mei 2018, capaian PAD Kaltara diproyeksikan dapat mencapai target pada 31 Desember 2018 mendatang. Tahun ini target PAD Kaltara sebesar Rp323 miliar.
“Kami optimis bisa tembus angka Rp360 miliar,” tutupnya dilansir Prokal Kaltara. (Amu)