Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila profitabilitas usahanya pada tahun ini tidak setinggi tahun lalu.
Sesuai Pasal 7 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, bila wajib pajak bisa menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang pada tahun pajak berjalan ternyata kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan ke KPP. Permohonan dapat diajukan sesudah 3 bulan berjalannya tahun pajak.
"Pengajuan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 7 ayat (2) KEP-537/PJ/2000, dikutip Rabu (17/7/2024).
Bila surat permohonan dari wajib pajak tidak ditanggapi dalam waktu 1 bulan oleh kepala KPP, permohonan wajib pajak dianggap diterima dan wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa pada tahun pajak berjalan.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi PPh badan pada tahun ini masih mencapai Rp172,66 triliun, turun 34,5% akibat turunnya profitabilitas para wajib pajak badan.
"Penurunan PPh badan 34,5%, baik karena profitabilitasnya turun, terutama commodity based, dan juga restitusi. Ini tentu menyebabkan tekanan pada penerimaan negara," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Banggar DPR.
Sejalan dengan kondisi tersebut, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak pada tahun ini hanya akan mencapai Rp1.921,9 triliun, 96,6% dari target senilai Rp1.988,9 triliun. Dengan demikian, shortfall penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp66,9 triliun.
Secara khusus, PPh pada tahun ini diperkirakan hanya akan mencapai Rp1.065,5 triliun, hanya 93,5% dari target PPh pada APBN 2024 senilai Rp1.139,8 triliun. Dengan demikian, shortfall PPh pada tahun ini diproyeksikan mencapai Rp74,3 triliun. (sap)