KOREA SELATAN

Profit dari Transaksi Mata Uang Kripto Bakal Kena Pajak 20%

Dian Kurniati | Senin, 20 Januari 2020 | 13:25 WIB
Profit dari Transaksi Mata Uang Kripto Bakal Kena Pajak 20%

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-Ki. (foto: sbs.co.kr)

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan akan mengkaji wacana pengenaan pajak penghasilan sebesar 20% dari transaksi mata uang digital atau kripto.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-ki mengatakan pemerintah Korea Selatan sudah memerintahkan Otoritas Pajak untuk meninjau rencana mengenakan pajak dari transaksi mata uang digital.

Dilansir dari Koreatimes, salah satu sumber dari pemerintah menyebutkan pemerintah sebenarnya belum mengambil keputusan secara final perihal pajak mata uang kripto itu. Namun, besar kemungkinan pemerintah Korea Selatan mengenakan pajak hingga 20%.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Apabila terealisasi, pajak dari pendapatan perdagangan kripto itu dikategorikan sebagai pendapatan lain, bukan capital gain. Adapun saat ini, ketentuan penghasilan lain itu termasuk keuntungan yang dihasilkan dari kuliah, pembelian lotre, atau hadiah.

Pada November tahun lalu, otoritas pajak Korea Selatan menagih utang pajak senilai 80,3 miliar won atau setara dengan US$69,2 juta dari Bithumb Korea, khususnya pajak yang berasal dari wajib pajak yang dipungut Bithumb Korea atau biasa disebut dengan withholding tax.

Vidente, pemegang saham terbesar Bithumb Holdings, menyebutkan bahwa tagihan itu sudah diputuskan oleh Otoritas Pajak (National Tax Service/NTS). Meski begitu, penyedia layanan pertukaran mata uang kripto terbesar di Korea Selatan itu justru tidak menerima, dan akan merespons melalui jalur hukum.

Mengutip The Korea Times, Senin (20/1/2020), undang-undang memerintahkan pengusaha untuk membayar gaji, pensiun, dan penghasilan lain, dengan potongan pajak penghasilan kepada pemerintah. Dengan kata lain, Bithumb Korea juga harus menyetor pajak dari withholding tax kepada pemerintah atas nama pelanggan asing. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak