Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-Ki. (foto: sbs.co.kr)
SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan akan mengkaji wacana pengenaan pajak penghasilan sebesar 20% dari transaksi mata uang digital atau kripto.
Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-ki mengatakan pemerintah Korea Selatan sudah memerintahkan Otoritas Pajak untuk meninjau rencana mengenakan pajak dari transaksi mata uang digital.
Dilansir dari Koreatimes, salah satu sumber dari pemerintah menyebutkan pemerintah sebenarnya belum mengambil keputusan secara final perihal pajak mata uang kripto itu. Namun, besar kemungkinan pemerintah Korea Selatan mengenakan pajak hingga 20%.
Apabila terealisasi, pajak dari pendapatan perdagangan kripto itu dikategorikan sebagai pendapatan lain, bukan capital gain. Adapun saat ini, ketentuan penghasilan lain itu termasuk keuntungan yang dihasilkan dari kuliah, pembelian lotre, atau hadiah.
Pada November tahun lalu, otoritas pajak Korea Selatan menagih utang pajak senilai 80,3 miliar won atau setara dengan US$69,2 juta dari Bithumb Korea, khususnya pajak yang berasal dari wajib pajak yang dipungut Bithumb Korea atau biasa disebut dengan withholding tax.
Vidente, pemegang saham terbesar Bithumb Holdings, menyebutkan bahwa tagihan itu sudah diputuskan oleh Otoritas Pajak (National Tax Service/NTS). Meski begitu, penyedia layanan pertukaran mata uang kripto terbesar di Korea Selatan itu justru tidak menerima, dan akan merespons melalui jalur hukum.
Mengutip The Korea Times, Senin (20/1/2020), undang-undang memerintahkan pengusaha untuk membayar gaji, pensiun, dan penghasilan lain, dengan potongan pajak penghasilan kepada pemerintah. Dengan kata lain, Bithumb Korea juga harus menyetor pajak dari withholding tax kepada pemerintah atas nama pelanggan asing. (RIG)