FASILITAS INVESTASI

Presiden Jokowi Luncurkan Kopi Mantap, Apa itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2019 | 17:56 WIB
Presiden Jokowi Luncurkan Kopi Mantap, Apa itu?

Presiden Joko Widodo meninjau layanan OSS BKPM pada pertengahan Januari 2019.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meluncurkan Koordinasi Pengawalan Investasi Memanfaatkan Aplikasi (Kopi Mantap). Kopi Mantap menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap realisasi investasi beberapa tahun terakhir.

Kopi Mantap ditujukan untuk memudahkan koordinasi dalam memfasilitasi pemenuhan komitmen perizinan berusaha melalui online single submission (OSS) yang sifatnya lintas kewenangan. Dalam konteks ini, pengawalan dilakukan oleh satgas nasional, satgas provinsi, dan satgas kabupaten/kota.

“Saya senang sekarang ada OSS, tapi tidak tahu sambungan ke daerah sudah jalan atau belum. Jadi, memang harus ada platform online yang mengawal sehingga kita tahu prosesnya di mana,” kata Presiden Joko Widodo saat peluncuran Kopi Mantap, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas T. Lembong mengatakan peluncuran Kopi Mantap pada Rakornas Investasi 2019 diharapkan mampu mempercepat pemberian fasilitas dan penyelesaian masalah investasi.

“Sehingga seluruh rencana investasi yang sudah mendapatkan perizinan berusaha melalui OSS dapat direalisasikan seluruhnya dengan lancar,” jelasnya.

Kopi Mantap memungkinkan adanya efektivitas dan efisiensi koordinasi dengan menggunakan platform berbasis teknologi informasi yang didukung fitur kolaborasi, knowledge sharing, serta pertemuan jarak jauh melalui video/audio conference.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Meskipun mengalami perlambatan dalam beberapa tahun terakhir, BKPM menilai ada tren yang positif dalam aspek penanaman modal. Dalam periode 2015—2018, realisasi investasi mencapai Rp2.572,3 triliun, melampaui target dalam rencana strategis BKPM senilai Rp2.558,1 triliun.

Meskipun positif, setiap pemangku kepentingan memandang perlunya pengawalan investasi yang lebih intensif agar arus investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, terus meningkat. Hal ini sejalan dengan tema Rakornas Investasi 2019 yakni ‘Investasi bagi peningkatan lapangan kerja dan pendapatan masyarakat’.

Kegiatan investasi yang berkualitas menjadi fokus utama sehingga diharapkan mampu membawa multiplier effect seperti perluasan peluang usaha, peningkatan produksi barang dan jasa dalam negeri, peningkatan penyediaan lapangan kerja, penurunan ketimpangan, serta peningkatan pendapatan masyarakat.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

“Minat investasi pada awal 2019 ini menunjukan tren yang cukup positif, yang diharapkan terus berlanjut sampai akhir tahun,” imbuh Thomas, melalui keterangan resminya.

Dalam kesempatan ini, Presiden Joko Widodo memberikan arahan langsung kepada 850 pemangku kepentingan yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia, DPMPTSP Provinsi seluruh Indonesia, administrator KEK/KPBPB, serta dari kementerian/lembaga.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan