KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Muhamad Wildan
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13.45 WIB
Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sejumlah petani menyiapkan bibit padi di sekitar area Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (9/1/2025). Pemerintah menargetkan peningkatan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) sebanyak 5 gigawatt (GW) hingga tahun 2030 sebagai sumber energi terbarukan sekaligus menjadi daya tarik wisata. ANTARA FOTO/Hasrul Said/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

Satgas dibentuk untuk mempercepat hilirisasi mineral dan batu bara (minerba), minyak dan gas bumi (migas), pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Satgas juga dibentuk untuk mempercepat ketahanan energi nasional melalui ketersediaan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari migas, batu bata, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan.

"Satgas ... berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 Keputusan Presiden (Keppres) 1/2025, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Lingkup kegiatan yang menjadi tugas satgas antara lain, pertama, percepatan hilirisasi minerba, migas, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Kedua, percepatan ketahanan energi nasional melalui peningkatan produksi migas, batu bara, ketenagalistrikan, dan pengembangan energi baru dan terbarukan.

Ketiga, percepatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, termasuk infrastruktur ketenagalistrikan hingga fasilitas penyimpanan dan jaringan migas.

Guna melaksanakan kegiatan di atas, satgas diberi kewenangan untuk melakukan koordinasi terkait hilirisasi dan ketahanan energi nasional serta memberikan rekomendasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

Satgas dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia selaku ketua.

Adapun 6 menteri yang ditunjuk sebagai wakil ketua satgas adalah Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Menteri Pertanian Amran Sulaiman Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Satgas wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit sekali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Keppres 1/2025 telah ditetapkan pada 3 Januari 2025 dan satgas dinyatakan mulai melaksanakan tugas sejak tanggal tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.