PROFESI KONSULTAN PAJAK

PPPK Buka Layanan Konsultasi, Bisa Tanya Soal Izin Konsultan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 03 November 2023 | 12:30 WIB
PPPK Buka Layanan Konsultasi, Bisa Tanya Soal Izin Konsultan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) membuka layanan konsultasi profesi keuangan secara daring atau online lewat konferensi video mulai 1 November 2023. Layanan ini dapat digunakan untuk konsultasi perizinan konsultan pajak dan izin profesi keuangan lainnya.

Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-14/PPPK/2023, layanan konsultasi dibatasi maksimal 30 menit dan hanya dapat dilakukan pada Selasa dan Kamis pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB. Konsultasi dilakukan melalui aplikasi Microsoft Teams.

"Pengguna layanan dapat melakukan konsultasi sesuai jadwal yang telah dipesan," tulis PPPK dalam pengumumannya, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Untuk mendapatkan layanan ini, pengguna layanan pertama-tama perlu melakukan booking konsultasi video. Masyarakat dapat melakukan booking lewat menu Booking Konsultasi Video pada tab Layanan yang tersedia pada laman resmi PPPK.

Pada menu tersebut, pengguna layanan perlu memilih jenis pelayanan, naratugas PPPK, dan waktu pelaksanaan konsultasi. Pengguna layanan juga harus mengisi nama, email, alamat, nomor telepon, dan informasi singkat mengenai masalah yang dihadapi.

Setelah memasukkan seluruh informasi yang dibutuhkan tersebut, pengguna layanan cukup menekan tombol Pesan yang tersedia pada laman booking tersebut.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

"Informasi pemesanan konsultasi akan dikirimkan ke pengguna layanan melalui alamat email yang telah diisikan," tulis PPPK dalam pengumumannya.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Center PPPK pada nomor 0811-9552-722. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS