EFEK VIRUS CORONA

PPKM Darurat Diperluas, Berlaku Juga di 15 Daerah Luar Jawa dan Bali

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 17:53 WIB
PPKM Darurat Diperluas, Berlaku Juga di 15 Daerah Luar Jawa dan Bali

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengumumkan perluasan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu mempertimbangkan penambahan kasus di sejumlah daerah yang menunjukkan peningkatan tajam. Menurutnya, perluasan PPKM darurat telah melalui evaluasi yang dilakukan secara harian.

"Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat," katanya melalui konferensi video, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Airlangga mengatakan kebijakan PPKM darurat berlaku pada daerah dengan kasus Covid-19 berada pada level 4. Selain itu, daerah tersebut memiliki tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di atas 65%, tren kasus aktif meningkat signifikan, serta capaian vaksinasi masih di bawah 50%.

Dengan keempat kriteria itu, ada 15 kabupaten/kota di 8 provinsi yang memberlakukan PPKM darurat. Di Sumatra Utara, PPKM darurat berlaku di Medan, sedangkan di Kepulauan Riau berlaku di Tanjung Pinang dan Batam.

Kemudian di Sumatra Barat, PPKM darurat berlaku di Padang Panjang, Bukittinggi, dan Padang. Pada Lampung, hanya Bandar Lampung yang menerapkan PPKM darurat.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Pada Pulau Kalimantan, PPKM darurat berlaku di Balikpapan, Bontang, dan Berau Kalimantan Timur, serta Singkawang dan Pontianak Kalimantan Barat. Pada Nusa Tenggara Barat, PPKM darurat berlaku hanya di Mataram. Adapun di Papua, kebijakan itu berlaku di Manokwari dan Sorong.

Menurut Airlangga, waktu pemberlakuan PPKM darurat tersebut mengikuti kebijakan serupa yang telah lebih dulu berjalan di Pulau Jawa dan Bali. Demikian pula mengenai ketentuan teknis soal pembatasan-pembatasannya.

Dengan pemberlakuan PPKM darurat tersebut, lanjutnya, pemerintah akan memperkuat testing, tracing, dan treatment. Kemudian, disiapkan pula bantuan beras sebanyak 10 kilogram untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dan 10 juta KPM program bantuan sosial tunai.

Baca Juga:
KPR Sudah Jalan, Sertifikat Belum Balik Nama? Begini Lapor SPT-nya

Kemudian, ada penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) senilai Rp1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro. Penyaluran akan diprioritaskan untuk kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM darurat.

"Pemerintah tentu sudah mempunyai alokasi yang dimasukkan dalam program pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:05 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

KPR Sudah Jalan, Sertifikat Belum Balik Nama? Begini Lapor SPT-nya

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi