KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polemik RUU Cipta Kerja, Kepala BKPM: Sekarang Sudah Ada Titik Temu

Muhamad Wildan | Rabu, 09 September 2020 | 09:19 WIB
Polemik RUU Cipta Kerja, Kepala BKPM: Sekarang Sudah Ada Titik Temu

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz

JAKARTA, DDTCNews—Klausul baru yang akan muncul dalam klaster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai tidak akan memuaskan dan memenuhi seluruh kemauan pihak pekerja dan pengusaha.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan tuntutan pekerja dan pengusaha saling bertolak belakang sehingga harus dicari jalan tengah untuk mempertemukan tuntutan dari kedua belah pihak.

"Sekarang sudah ada titik temu antara keduanya. Saya yakin keduanya tidak setuju 100% atas seluruh klausul yang ada, tetapi kalau kedua pihak puas atas 70% klausul yang ada, itu sudah mencerminkan demokrasi," katanya, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Tak bisa dimungkiri, RUU Omnibus Law Cipta Kerja selama ini memunculkan polemik. Pemerintah pun sempat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada akhirnya mengkaji kembali isi klaster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut bersama dengan para pekerja dan pengusaha.

Draf klaster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pun mendapatkan sorotan dari World Bank melalui laporannya berjudul ‘Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery’ yang dirilis Juli 2020.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

World Bank menilai klausul baru yang merevisi UU Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi mengurangi perlindungan tenaga kerja, termasuk meningkatkan ketimpangan penerimaan.

Hal ini dikarenakan ketentuan upah minimum terbaru dan kewajiban pembayaran pesangon pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja cenderung lebih longgar dibandingkan dengan yang tertuang pada UU Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ide Fauziyah sebelumnya menuturkan sudah ada kesepakatan antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha mengenai penyempurnaan klaster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kami sudah bertemu Baleg untuk penyempurnaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dari draf sebelumnya. Mudah-mudahan apa yang menjadi kesepakatan kita ini akan menjadi kesepakatan bersama dengan Baleg DPR RI," ujar Ida. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan