PENEGAKAN HUKUM

PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Pidana Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 09 Oktober 2023 | 13:00 WIB
PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Pidana Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama tim advokasi Kantor Pusat DJP memenangkan praperadilan melawan tersangka FY.

Dalam persidangan, Hakim Tunggal pada PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dinyatakan gugur. Pasalnya, praperadilan yang diajukan tersangka sudah tidak dapat diproses karena Kejari Jakarta Selatan sudah menyerahkan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.

"PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara FY, serta telah menetapkan hari sidang pertama terhadap tersangka FY," kata Hady, dikutip Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 5/2021 yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan serta merta gugur bila berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan.

Mengingat berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka status tersangka telah beralih menjadi terdakwa sehingga status penahanannya pun beralih menjadi kewenangan hakim.

Dengan adanya putusan praperadilan ini, proses penegakan hukum atas tersangka FY dilanjutkan melalui persidangan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Untuk diketahui, FY sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pajak melalui PT MJI, yakni secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

Akibat perbuatannya, FY terancam dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP dan berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?