PMK 1/2024

PMK Baru Soal Pembayaran Perjanjian dalam Valas dari Dana Rupiah Murni

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2024 | 19:12 WIB
PMK Baru Soal Pembayaran Perjanjian dalam Valas dari Dana Rupiah Murni

PMK 1/2024. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan tata cara pembayaran perjanjian dalam valuta asing (valas) yang dananya bersumber dari rupiah murni.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 1/2024. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 2 Januari 2024. Adapun pada saat PMK 1/2024 mulai berlaku, PMK 263/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembayaran perjanjian dalam valuta asing yang sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi dan perbankan, perlu mengganti PMK 263/2015,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan PMK 1/2024, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Terbitnya PMK 1/2024 juga merujuk pada ketentuan Pasal 63 ayat (3) PP 45/2013 s.t.d.d PP 50/2018. Sesuai dengan pasal itu, ketentuan tata cara pelaksanaan pembayaran atas perjanjian pengadaan barang/jasa menggunakan valas yang dananya bersumber dari rupiah murni diatur lebih lanjut dengan PMK.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 1/2024, pengajuan tagihan kepada negara dalam bentuk valas yang dananya bersumber dari rupiah murni dilakukan berdasarkan komitmen. Adapun komitmen yang dimaksud merupakan dasar timbulnya hak tagih kepada negara atas beban daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Pembuatan komitmen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen yang dimaksud berupa penetapan keputusan atau kontrak.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 1/2024, komitmen berupa penetapan Keputusan hanya dapat membebani 1 tahun anggaran. Kemudian, komitmen berupa kontrak dapat berupa kontrak tahun tunggal atau kontrak tahun jamak.

“Ketentuan atas kontrak tahun jamak … mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kontrak tahun jamak,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3) PMK 1/2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS