PMK 200/2020

PMK Baru! Kemenkeu Nolkan Tarif PNBP untuk Layanan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Desember 2020 | 11:51 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Nolkan Tarif PNBP untuk Layanan Ini

Tampilan awal salinan PMK 200/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp0 atas layanan permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 200/2020, tarif permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia ditetapkan senilai Rp0 hingga 31 Maret 2021 untuk memberikan keringanan di tengah pandemi Covid-19.

"… perlu diberikan keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman pembiayaan bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak langsung maupun tidak langsung pandemi Covid-19," bunyi bagian pertimbangan PMK No. 200/2020, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Merujuk pada UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, jaminan fidusia adalah jaminan baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.

Tarif PNBP sebesar Rp0 atas permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia akan diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada penerima fidusia, kuasa, dan wakil yang mengajukan permohonan perubahan.

Bila PMK No. 200/2020 tidak ditetapkan, tarif PNBP yang dikenakan atas permohonan perubahan hal tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia di Kementerian Hukum dan HAM sesungguhnya mencapai Rp250.000 per permohonan.

Baca Juga:
Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Seperti yang diatur dalam UU No. 9/2018 tentang PNBP, Menteri Keuangan merupakan pengelola fiskal yang berhak untuk mengevaluasi, menyusun, hingga menetapkan jenis dan tarif PNBP pada instansi pengelola PNBP sesuai dengan usulan dari instansi terkait.

Pada Pasal 24 PP No. 69/2020 yang mengatur lebih terperinci tentang penetapan tarif PNBP, tarif PNBP bisa ditetapkan sebesar Rp0 atau 0% dengan beberapa pertimbangan.

Tarif PNBP pada berbagai kementerian dan lembaga bisa dinolkan untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan sosial dan keagamaan, untuk membantu wajib bayar yang dalam keadaan tidak mampu membayar atau dalam kondisi kahar, untuk masyarakat tidak mampu hingga UMKM, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Rabu, 03 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Minggu, 31 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Sebut Sudah Ada 5 Pemda yang Atur soal Insentif Pajak Hiburan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M