Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2024 mengatur biaya yang dikeluarkan oleh kerja sama operasi (KSO) sesuai dengan kontribusi anggota kepada KSO adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M).
Dalam hal biaya tersebut terkait dengan penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final, biaya yang dikeluarkan KSO sesuai dengan kontribusi anggota bisa dibebankan oleh KSO untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak.
"Besarnya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi anggota ...: merupakan nilai yang disepakati oleh tiap anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama KSO dan/atau dokumen kesepakatan; dan harus dirinci berdasarkan jenis barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh anggota," bunyi Pasal 8 ayat (3) huruf b PMK 79/2024, dikutip Selasa (5/11/2024).
Biaya yang dikeluarkan KSO sesuai kontribusi anggota adalah penghasilan bagi para anggota yang diakui saat KSO menerima penghasilan dari pelanggan dan mengakui pembebanan biaya yang berasal dari kontribusi anggota.
Contoh, PT M dan PT N membentuk KSO M-N yang bergerak di perdagangan ritel. Dalam perjanjian kerja sama KSO, PT M memberikan kontribusi berupa kendaraan truk engkel sebagai kendaraan operasional KSO M-N selama 4 tahun dengan nilai yang disepakati senilai Rp60 juta. Truk tersebut memiliki beban penyusutan fiskal per tahun senilai Rp60 juta / 4 = Rp15 juta.
Adapun PT N dalam perjanjian kerja sama KSO juga memberikan kontribusi berupa barang dagangan dengan nilai yang disepakati senilai Rp12 juta. Barang dagangan yang dikontribusikan oleh PT N tersebut memiliki HPP senilai Rp10 juta.
Bagi wajib pajak KSO M-N, biaya sehubungan dengan kontribusi PT M dan PT N adalah biaya 3M yang bisa dibebankan oleh KSO untuk menentukan penghasilan kena pajak.
Penghasilan sehubungan dengan kontribusi PT M berupa penggunaan truk engkel operasional senilai Rp15 juta adalah objek PPh bagi PT M. Penyusutan atas kendaraan truk engkel senilai Rp15 juta bisa dibebankan sebagai biaya oleh PT M.
Selanjutnya, penghasilan sehubungan dengan kontribusi PT N berupa barang dagangan senilai Rp12 juta adalah objek PPh bagi PT N. HPP barang dagangan senilai Rp10 juta bisa dibebankan sebagai biaya oleh PT N.
Perlu dicatat, KSO berkewajiban untuk memiliki NPWP, membayar PPh, dan melaporkan SPT hanya bila kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024 terpenuhi.
Pada Pasal 3 ayat (1), KSO diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak badan bila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria bahwa KSO dimaksud: melakukan penyerahan barang atau jasa atas nama KSO; menerima penghasilan atas nama KSO; dan/atau mengeluarkan biaya atas nama KSO.
Kewajiban untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP dilakukan maksimal 1 bulan setelah saat pendirian KSO. Hal ini berlaku dalam hal perjanjian kerja sama KSO menunjukkan adanya kriteria pasal 3 ayat (1).
Bila perjanjian kerja sama KSO tidak menunjukkan adanya kriteria pasal 3 ayat (1), KSO wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah saat melakukan kegiatan sesuai dengan kriteria dengan pasal 3 ayat (1).
"KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 5 PMK 79/2024. (sap)