KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Piutang PBB Rp635,9 Juta Diusulkan Dihapus

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 06 Desember 2016 | 11:35 WIB
Piutang PBB Rp635,9 Juta Diusulkan Dihapus

LIWA, DDTCNews – Piutang pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp635,977 juta di Lampung Barat (Lambar) diusulkan untuk dihapus. Piutang ini terhitung sejak 1994 hingga 2011.

Kabid Pajak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lampung Barat Nerpi Juarsyah mengatakan piutang PBB tersebut merupakan pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi kepada Pemkab saat serah terima pengelolaan PBB-P2 beberapa tahun lalu.

"Data piutang PBB Lambar dari 1994-2013 sesuai berita acara serah terima sistem aplikasi basis data PBB Perdesaan dan Perkotaan dan soft copy peta PBB 31 Desember 2013 yang diterima pihaknya mencapai Rp661,208 juta," ujarnya, Senin (5/12).

Setelah dilakukan evaluasi dan cek lapangan, kata dia, ada beberapa objek pajak yang mengaku telah membayar. "Bagi yang mengaku telah membayar dan dapat menunjukan bukti pembayaran maka piutang tersebut dinyatakan lunas," imbuh Nerpi.

Ia menjelaskan piutang sebesar Rp635,977 juta statusnya sudah kedaluwarsa karena umur piutang sudah mencapai lima tahun bahkan lebih. Sesuai peraturan dalam UU No.28 Tahun 2009 dan Perda nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dijelaskan bahwa piutang pajak termasuk PBB yang umurnya telah lima tahun lebih dapat dihapuskan dengan beberapa catatan.

"Catatanya karena pemerintah pusat dan daerah tidak melakukan upaya penagihan, tidak ada upaya peneguran, maka piutang tersebut dapat dihapuskan," terangnya.

Nerpi menambahkan jika upaya penagihan dan teguran telah disampaikan, tapi wajib pajak tetap tidak membayar maka piutang tersebut tetap harus dibayar.

Dari Rp661,208 piutang PBB, seperti dilansir Lampost.co, senilai Rp25,231 juta terhitung sebagai piutang tahun 2012-2013. Piutang tersebut tetap akan diupayakan penagihanya karena umur piutang belum mencapai 5 tahun. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN