JAKARTA, DDTCNews – Upaya intensif yang dilakukan Bea Cukai dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai, baik melalui pengawasan administrasi maupun fisik, berpengaruh terhadap menurunnya jumlah pabrik rokok.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyampaikan selama 3 tahun terakhir pun produksi rokok berdasarkan pemesanan pita cukai mulai stagnan dengan rata-rata pertumbuhan 0,2%, dan selain itu Bea Cukai juga gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
"Tak hanya itu, ditinjau dari aspek ekonomi perkembangan industri hasil tembakau, terlihat secara linier tren pertumbuhan produksi rokok mulai menurun selama 10 tahun terakhir dengan nilai tren sebesar -0,28%," ujarnya sebagaimana dilansir dari laman resmi Bea Cukai, Kamis (29/9).
Sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan, tambah Heru, Bea Cukai memiliki empat tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana salah satunya sebagai community protector di bidang cukai, yaitu membatasi konsumsi termasuk di antaranya hasil tembakau.
Senada dengan Heru, Ismanu dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI), pada Rabu (28/09) mengatakan demi menjaga persaingan yang sehat, GAPPRI mendukung law enforcement berupa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Kami berharap dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, tidak akan ada lagi rokok ilegal, kemudian diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan,” ujar Ismanu. (Amu)