KEBIJAKAN PAJAK

Piloting Tahap II Laporan Keuangan Berbasis XBRL, DJP Tunjuk 700 WP

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Desember 2023 | 12:30 WIB
Piloting Tahap II Laporan Keuangan Berbasis XBRL, DJP Tunjuk 700 WP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memulai uji coba (piloting) tahap II penyampaian laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan piloting tahap II penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL akan melibatkan 700 wajib pajak di 15 kantor pelayanan pajak (KPP). Menurutnya, penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL akan berjalan secara penuh ketika coretax administration system diimplementasikan.

"Mudah-mudahan tidak ada halangan dan mudah-mudahan pada waktu implementasi coretax, XBRL yang merupakan lampiran dari SPT dapat kita implementasikan dengan sebaik-baiknya," katanya, dikutip pada Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

KEP-159/PJ/2022 menyatakan penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL adalah kegiatan penyampaian laporan keuangan yang terstandar yang terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL.

Penunjukan wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL menjadi bagian dari upaya melaksanakan program reformasi perpajakan dan pengembangan laporan keuangan yang terstruktur guna meningkatkan ketersediaan data laporan keuangan.

XBRL adalah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi informasi bisnis. XBRL dinilai dapat menyempurnakan proses persiapan, analisis, dan akurasi bagi berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis.

Baca Juga:
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Melalui KEP-159/PJ/2022, DJP pertama kali menunjuk 37 wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL mulai 1 April 2022 untuk piloting tahap I. Laporan keuangan berbasis XBRL yang dibuat wajib pajak tersebut harus disampaikan ke tempat penyampaian laporan keuangan yang telah ditentukan oleh DJP, yaitu melalui DJP Online atau melalui PJAP.

"Di 15 KPP atau sekitar 700 wajib pajak, paling tidak akan kami lakukan persiapan second piloting-nya," ujar Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN