KP2KP SINJAI

Petugas Pajak Sambangi Nelayan, Ingatkan Lagi Batas Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Desember 2022 | 17:00 WIB
Petugas Pajak Sambangi Nelayan, Ingatkan Lagi Batas Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan mendatangi lokasi usaha wajib pajak badan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap Mali Siparappe. Kedatangan petugas pajak bertujuan memberikan sosialisasi dan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak badan serta para nelayan yang bernaung di bawahnya.

Petugas KP2KP Sinjai Andi Fadly menyampaikan salah satu topik utama yang disampaikan adalah berkaitan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Usut punya usut, masih banyak wajib pajak yang belum memahami kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini.

"Kami ingatkan tentang pelaporan SPT Tahunan yang bisa disampaikan sejak awal Januari sampai dengan akhir April tahun depan [2023]," kata Andi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

Meski batas waktu sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi tetap bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan bakal dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000,00.

Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. Sepanjang status NPWP wajib pajak aktif, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan.

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah bisa dilakukan secara online melalui e-filing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak