Ilustrasi.
SINJAI, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan mendatangi lokasi usaha wajib pajak badan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap Mali Siparappe. Kedatangan petugas pajak bertujuan memberikan sosialisasi dan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak badan serta para nelayan yang bernaung di bawahnya.
Petugas KP2KP Sinjai Andi Fadly menyampaikan salah satu topik utama yang disampaikan adalah berkaitan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Usut punya usut, masih banyak wajib pajak yang belum memahami kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini.
"Kami ingatkan tentang pelaporan SPT Tahunan yang bisa disampaikan sejak awal Januari sampai dengan akhir April tahun depan [2023]," kata Andi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (26/12/2022).
Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.
Meski batas waktu sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi tetap bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan bakal dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000,00.
Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. Sepanjang status NPWP wajib pajak aktif, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan.
Saat ini, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah bisa dilakukan secara online melalui e-filing. (rig)