KPP PRATAMA CIBINONG

Petugas Pajak Jelaskan Beda Status WP Aktif, Non-Efektif hingga Hapus

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Petugas Pajak Jelaskan Beda Status WP Aktif, Non-Efektif hingga Hapus

Ilustrasi.

CIBINONG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong mengadakan edukasi pajak secara online melalui Live Instagram pada 22 September 2023. Dalam edukasi tersebut, KPP membahas mengenai status wajib pajak non-efektif.

Penyuluh pajak KPP Pratama Cibinong Salis Purnajati mengatakan status wajib pajak bisa dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu aktif, non-efektif, dan hapus. Status aktif artinya NPWP masih tercatat di sistem DJP dan wajib pajak masih aktif melaporkan dan menyetorkan pajak.

“Sedangkan status wajib pajak non-efektif artinya NPWP ada pada sistem DJP, tetapi wajib pajak tak aktif melakukan kewajiban pajak seperti tidak lapor SPT dan tidak setor pajak selama jangka waktu tertentu,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Sementara itu, lanjut Salis, status wajib pajak hapus (delete) artinya NPWP sudah dihapus dari sistem administrasi DJP. Terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang diperbolehkan menghapus NPWP, salah satunya ialah wajib pajak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Lebih lanjut, wajib pajak non-efektif tidak wajib melaksanakan kewajiban perpajakan di antaranya seperti tidak wajib lapor SPT Tahunan. Seperti diketahui, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan secara rutin setiap tahunnya.

Namun demikian, lanjut Salis, wajib pajak bersangkutan juga kehilangan haknya seperti tidak dapat lagi mencetak NPWP, tak dapat mengurus perubahan alamat, pemindahan NPWP, pembuatan NPWP istri, pendirian perusahaan, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

“Jadi, wajib pajak dengan status non-efektif yang hendak mendapatkan pelayanan pajak, misal ingin melakukan perubahan alamat NPWP, harus mengaktifkan dahulu NPWP-nya,” tuturnya.

Salis menambahkan cara untuk mengaktifkan NPWP tidaklah sulit. Wajib pajak cukup melaporkan SPT Tahunan. Setelah itu, NPWP akan otomatis aktif kembali.

Terdapat beberapa alasan wajib pajak dapat mengajukan permohonan non-efektif, seperti perusahaan sudah tidak beroperasi, penghasilan orang pribadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan alasan lain sebagainya.

Sebagai informasi, permohonan status non-efektif dapat disampaikan wajib pajak secara tertulis ke KPP terdaftar atau secara elektronik melalui telepon Kring Pajak 1500200 ataupun live chat ke situs web pajak.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini