UNI EROPA

Perusahaan Eropa Tolak Kembali Revisi Proposal CCCTB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2017 | 11:41 WIB
Perusahaan Eropa Tolak Kembali Revisi Proposal CCCTB

BRUSSELS, DDTCNews – Revisi Proposal yang diajukan oleh Komisi Eropa terkait dengan Common Consolidated Corporate Tax Base (CCCTB) kembali mendapat perlawanan dari Asosiasi Perusahaan di Eropa. Asosiasi perusahaan Eropa melihat revisi proposal tersebut lebih tidak business-friendly dibandingkan proposal sebelumnya yang diajukan pada 2011.

Seperti diketahui, Komisi Eropa pada 25 Oktober 2016 melakukan peluncuran ulang proposal baru berupa Common Corporate Tax Base (CCTB) dan CCCTB sebagai bentuk paket reformasi pajak perusahaan. Melalui proposal ini, Komisi Eropa bermaksud untuk melanjutkan pendekatan dua tahap.

“Tahap pertama ini bertujuan untuk memperkenalkan CCTB kemudian setelah tujuan dalam CCTB tercapai, Komisi Eropa akan mulai melanjutkannya dengan proses legislatif yang berkaitan dengan pengenalan CCCTB yang akan mengarah pada konsolidasi basis pajak untuk semua anggota kelompok perusahaan,” ungkap pernyataan Komisi Eropa sebagaiman kutip dari Tax Notes Internasional, baru-baru ini.

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

Adapun, perbedaan antara proposal CCCTB dan CCTB terletak pada kata konsolidasi. Kata konsolidasi ini akan mempengaruhi perbedaan atas sistem pemajakannya. Jika basis pajak dikonsolidasi, maka perusahaan multinasional Eropa akan dilihat sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga akan membayar pajak gabungan.

Dengan begitu, sebagai konsekuensinya, laba dari masing-masing entitas akan dialokasikan berdasarkan suatu formula apportionment yang bertolak belakang dengan konsensus internasional yang menerapkan arm’s length principle terkait alokasi penghasilan antara wajib pajak dalam satu grup.

Sementara itu, asosiasi perusahaan memperingatkan bahwa proposal tersebut (CCCTB) berpotensi meningkatkan jumlah sengketa pajak antara negara-negara Uni Eropa dengan negara-negara lain. Tidak hanya itu kondisi tersebut juga akan menyebabkan pajak berganda.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Kemudian, atas proposal CCTB yang tidak menghilangkan kata konsolidasi, asosiasi perusahaan menilai aturan tersebut juga akan memberatkan pihak perusahaan. Ini akan menyebabkan biaya kepatuhan perusahaan meningkat dan waktu yang digunakan untuk mengisi SPT akan meningkat hingga 4%.

“Meskipun tanpa adanya konsolidasi pun, proposal CCTB ini tidak akan membawa keuntungan bagi lingkungan bisnis untuk mengimbangi penurunan daya saing, yang terjadi malah akan meningkatkan biaya administrasi,” ungkap pernyataan Asosiasi Perusahaan tersebut.

Untuk menanggapi perlawanan yang dilakukan oleh pihak asosiasi perusahaan, Komisi Eropa akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenasi revisi proposal CCCTB pada tanggal 23 Maret 2017, mengingat aturan tersebut dinilai masih mengundang kontroversi. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya