KETENAGAKERJAAN

Perusahaan Diminta Terapkan Upah Berbasis Produktivitas dan Kinerja

Muhamad Wildan | Senin, 20 November 2023 | 10:11 WIB
Perusahaan Diminta Terapkan Upah Berbasis Produktivitas dan Kinerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) bersama Wamenaker Afriansyah Noor (kiri) mengikuti Raker dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/11/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan kepada pemberi kerja bahwa pekerja berhak memperoleh upah di atas upah minimum bila memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemberian upah di atas upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja setahun atau lebih dilakukan lewat pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja menggunakan instrumen struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah bukan ditetapkan oleh kepala daerah. Namun, kepala daerah beserta perangkatnya wajib mendorong penetapan struktur dan skala upah sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja," ujar Ida, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Struktur dan skala upah yang berlaku pada suatu perusahaan ditetapkan berdasarkan kebijakan perusahaan setelah tercapainya kesepakatan bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja.

Merujuk pada Pasal 24 PP 36/2021 s.t.d.d PP 51/2023, pemberian upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun pada perusahaan bersangkutan. Namun, pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun bisa diberi upah lebih tinggi bila memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan.

Baca Juga:
Perusahaan Menunda atau Tak Bayarkan THR ke Pegawai, Apa Sanksinya?

Dengan demikian, adanya ketentuan upah minimum tidak menutup peluang bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu untuk mendapatkan upah lebih tinggi dari upah minimum.

"Kualifikasi tertentu antara lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan/atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh perusahaan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 24 ayat (1a) PP 36/2021 s.t.d.d PP 51/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Rabu, 03 April 2024 | 15:11 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Perusahaan Menunda atau Tak Bayarkan THR ke Pegawai, Apa Sanksinya?

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Selasa, 12 Maret 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Hadapi Puncak Bonus Demografi di 2035, Setelahnya Ageing Population

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan