ESTONIA

Perubahan Sistem PPN Jadi Fokus Agenda Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 16:07 WIB
Perubahan Sistem PPN Jadi Fokus Agenda Tahun Ini

TALLINN, DDTCNews – Dewan Uni Eropa mengatakan akan memprioritaskan agenda pajak tahun ini untuk modernisasi PPN untuk tujuan ekonomi digital yang diterapkan oleh pemerintahan Estonia yang baru. Pernyataan tersebut diumumkan dalam pertemuan ekonomi dan keuangan (ECOFIN) yang diadakan pada 11 Juli.

Menteri Keuangan Estonia Toomas Tõniste mengatakan akan membuat proposal perantara antara Uni Eropa dengan Estonia yang bertujuan untuk memenuhi keadilan pajak serta mencegah maraknya kasus penghindaran pajak.

Selain itu, Tõniste menambahkan akan menggunakan wadah pertukaran informasi secara otomatis untuk mengimplementasikan proposal tersebut.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

“Proposal tersebut akan dibuat dalam waktu beberapa hari ke depan. Ini akan menjadi prioritas utama kami sebab, proposal ini akan sangat berpengaruh terhadap sistem perpajakan di Estonia ke depannya,” ungkapnya setelah pertemuan ECOFIN, Selasa (11/7).

Dewan Uni Eropa mengatakan perkembangan e-commerce lintas batas membuat perlu adanya modernisasi PPN untuk e-commerce. Hal ini untuk memfasilitasi UKM dalam melakukan transaksi e-commerce, menangkis penipuan PPN dan memastikan tersedianya lapangan kerja di Uni Eropa dan negara pihak ketiga.

Dalam proposal tersebut, pemerintah Estonia mengatakan bahwa pihaknya bermaksud untuk memulai negosiasi mengenai sistem PPN lintas batas berdasarkan asas perpajakan di tempat konsumsi dilakukan untuk menggantikan mekanisme sementara yang berlaku saat ini.

Selain itu, dilansir dalam mnetax.com, Pemerintah Estonia juga berencana untuk mendiskusikan tarif PPN atas e-book dan e-publication serta mencapai kesepakatan atas proposal transparansi pajak Komisi Uni Eropa yang menargetkan untuk membantu merancang skema perencanaan pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya