Pertanyaan:
PERUSAHAAN kami mempunyai transaksi dengan salah satu instansi pemerintah. Pertanyaan saya, benarkah terdapat perubahan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPN atas transaksi dengan instansi pemerintah? Apa yang menjadi perubahannya?
Dewi, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Dewi atas pertanyaannya. Pada akhir 2019, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (PMK 231/2019) yang mulai berlaku 1 April 2020.
Sesuai Pasal 8 ayat (1) dan (2) PMK 231/2019, instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut PPh yang terutang sehubungan dengan belanja pemerintah dan wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.
Selanjutnya, dalam Pasal 8 ayat (3) PMK 231/2019 diatur jenis-jenis PPh yang wajib dipotong dan/atau dipungut oleh instansi pemerintah, salah satu di antaranya adalah PPh Pasal 22. Selain itu, Pasal 12 ayat (1) PMK 231/2019 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 merupakan pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang.
Berbeda dengan aturan sebelumnya (PMK 34/2017 s.t.d.d. PMK 110/2018), terdapat perubahan dalam hal pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja pemerintah yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. Berikut ini perbedaan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 dari aturan lama (PMK 34/2017 stdd PMK 110/2018) dengan aturan baru (PMK 231/2019):
Selain ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut PPh, instansi pemerintah juga ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleh PKP rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah sesuai Pasal 16 ayat (1) PMK 231/2019.
Sama seperti pemungutan PPh Pasal 22, dalam PMK 231/2019 juga terdapat perbedaan atas pengecualian pemungutan PPN oleh instansi pemerintah dari aturan sebelumnya (KMK 563/2003). Berikut ini perbedaan pengecualian pemungutan PPN dari aturan lama (KMK 563/2003) dengan aturan baru (PMK 231/2019):
Seperti terlihat dalam tabel tersebut, untuk pemungutan PPN terdapat perubahan dalam hal batasan nilai pembayaran yang dikecualikan, dari semual Rp1 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, terdapat pula penambahan transaksi yang dikecualikan, yaitu pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja instansi pemerintah pusat.
Adapun pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN sesuai PMK baru ini, tercantum dalam Lampiran Angka V dan Lampiran Angka VIII Huruf A PMK 231/2020. Dalam lampiran tersebut juga terdapat contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 22 dan PPN atas transaksi yang dilakukan dengan instansi pemerintah.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.