KONSULTASI PAJAK

Perubahan Metode Pembukuan

Kamis, 07 Juli 2016 | 16:26 WIB
Perubahan Metode Pembukuan

Riyhan Juli Asyir,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

PERUSAHAAN induk kami tahun ini berencana melakukan penyeragaman operasional. Ada rencana mengganti software enterprise resources planning. Rencana lainnya adalah mengubah metode pembukuan, yaitu metode penilaian persediaan, dari FIFO menjadi AVERAGE. Terus terang ini memusingkan. Lebih pusing lagi kalau harus mengubah metode penilaian persediaan itu untuk kepentingan perpajakan. Apa yang harus kami lakukan? Terima kasih.

Ahridi, Jakarta Pusat

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Ahridi atas pertanyaannya. Mengubah metode penilaian persediaan untuk kepentingan perpajakan sangat dimungkinkan dan dibolehkan. Namun, perlu diketahui dahulu apakah metode persediaan yang hendak digunakan boleh digunakan untuk kepentingan perpajakan, atau tidak.

Pasal 10 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menyebutkan: “Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.”

Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, maka metode penilaian persediaan yang diakui di sini adalah FIFO dan AVERAGE. Dengan demikian, metode AVERAGE yang akan digunakan perusahaan Bapak boleh dipergunakan sebagai metode penilaian persediaan.

Lalu, apakah dimungkinkan mengubah metode penilaian persediaan, mengingat Pasal 10 ayat (6) UU PPh menyebutkan: "… Sekali wajib pajak memiliki salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama."

Menurut hemat kami, ketentuan tersebut pada prinsipnya dimaksudkan untuk menjamin berjalannya prinsip taat asas yang harus dianut setiap wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, sebagaimana diatur Pasal 28 ayat (5) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun, peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia tidak-lah sedemikian kaku. Ketentuan Pasal 28 ayat (6) UU KUP sendiri berbunyi: "Perubahan terhadap metode pembukuan dan/ atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak."

Itu berarti, masih sangat dimungkinkan bagi wajib pajak melakukan perubahan metode pembukuan. Akan halnya yang dimaksud dengan metode pembukuan yang diperbolehkan untuk diubah adalah seperti yang dijelaskan pada Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP:

“Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan. Namun, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.”

Artinya, metode penilaian persediaan juga termasuk maksud dari yang disebut metode pembukuan yang dapat diubah. Oleh karena itu, perubahan metode penilaian persediaan dari FIFO ke AVERAGE sangat dimungkinkan terjadi dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Untuk mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak, tentu wajib pajak yang dalam hal ini perusahaan Bapak harus terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan.

Alasan Logis

PERLU dicatat, Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP menegaskan perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Dirjen Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan, atau tahun buku dimulainya penggunaan metode penilaian persediaan baru, dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.

Secara teknis, ketentuan pelaksana yang dapat diacu dalam hal ingin mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan berupa metode penilaian persediaan antara lain adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 40/PJ.42/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-208/PJ./1998 Tanggal 6 Oktober 1998.

Ketentuan itu menjelaskan wajib pajak yang ingin mengubah metode pembukuan harus menyampaikan surat perubahan metode pembukuan, dalam kasus ini metode penilaian persediaan dari FIFO ke AVERAGE, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak terdaftar dengan menyebutkan:

  1. Identitas wajib pajak;
  2. Perubahan metode pembukuan untuk yang ke berapa;
  3. Alasan permohonan dan maksud/ tujuan usul perubahan.

Selain ketentuan SE-40/PJ.42/1998 di atas, masih ada ketentuan lain yang dapat dijadikan acuan, yakni Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 14/PJ.313/1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/ Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/ Tahun Pajak dari Wajib Pajak.

Walaupun ketentuan itu dimaksudkan khusus untuk permohonan perubahan tahun buku/ tahun pajak, dan bukan untuk seluruh jenis perubahan metode pembukuan, namun persyaratan yang diatur lebih baik juga dapat dipenuhi dalam rangka mempercepat dikeluarkannya surat keputusan permohonan perubahan metode pembukuan.

Syarat yang dimaksud antara lain:

  1. SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan;
  2. Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh wajib pajak;
  3. Alasan perubahan metode pembukuan, dengan memenuhi syarat yang harus dituangkan dalam bentuk surat pernyataan. Syarat tersebut adalah:
    • Perubahan dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, di mana apabila metode pembukuan tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan;
    • Permohonan perubahan metode pembukuan baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang; dan
    • Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.

Kesimpulannya, perusahaan Bapak dapat mengganti metode penilaian persediaan untuk keperluan perpajakan dengan cara mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan berupa metode penilaian persediaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di mana perusahaan Bapak terdaftar dengan memenuhi ketentuan dalam SE - 40/PJ.42/1998 dan SE - 14/PJ.313/1991.

Semoga jawaban kami dapat menyembuhkan kepusingan Bapak. Salam. ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Sabtu, 13 April 2024 | 13:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

BERITA PILIHAN