KEBIJAKAN PAJAK

Perppu Cipta Kerja Turut Berdampak terhadap Ketentuan Perpajakan

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Desember 2022 | 14:30 WIB
Perppu Cipta Kerja Turut Berdampak terhadap Ketentuan Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja turut memberikan dampak terhadap ketentuan perpajakan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan Perppu 2/2022 telah disinkronkan dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sekaligus UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"[Perppu 2/2022 sudah] sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU 7/2021 tentang HPP dan UU 1/2022 tentang HKPD," katanya, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Selain perpajakan, lanjut Airlangga, terdapat pula revisi tentang ketentuan ketenagakerjaan, yaitu tentang upah minimum dan alih daya atau outsourcing.

Menurutnya, penentuan kenaikan upah minimum pada Perppu 2/2022 bakal turut memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan daya beli masyarakat di daerah.

"Ada indeksnya yang nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah dan permenaker," tuturnya.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Mengenai alih daya, lanjut Airlangga, berdasarkan Perppu 2/2022 hanya ada beberapa sektor saja yang dapat menggunakan tenaga kerja alih daya.

"Sebelumnya kan dibuka untuk semua sektor, kemarin permintaan serikat buruh untuk dibatasi dan itu semua sudah kita ikuti," ujar Airlangga.

Selain kedua revisi di atas, Perppu 2/2022 juga turut merevisi ketentuan mengenai sumber daya air serta memperbaiki kesalahan pengetikan dan kesalahan rujukan pasal pada UU 11/2020.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengujian formil atas UU Cipta Kerja 25 November 2021. Dengan putusan tersebut, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

MK memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Bila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Sebelum menetapkan Perppu 2/2022, pemerintah dan DPR juga telah mencapai persetujuan atas UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Undang-undang tersebut turut mengatur tentang pembuatan undang-undang menggunakan metode omnibus. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan