PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjangan Waktu Lapor Pajak atau SPT Y? Bisa Online Jika Punya Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2024 | 13:00 WIB
Perpanjangan Waktu Lapor Pajak atau SPT Y? Bisa Online Jika Punya Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan setidaknya ada 2 skema pengajuan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau yang sering disebut SPT Y.

Pertama, pengajuan oleh wajib pajak yang sudah memiliki sertifikat elektronik (sertel). Bagi wajib pajak yang mempunyai sertel, permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bisa disampaikan pada DJP Online.

“Disampaikan pada DJP Online melalui menu layanan > e-PSPT. Jangan lupa untuk menambahkan fitur layanan e-PSPT terlebih dahulu melalui menu profil DJP Online,” tulis contact center DJP Kring Pajak melalui media sosial X, dikutip pada Kamis (11/4/2023).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Adapun e-PSPT merupakan fitur yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online. Fitur e-PSPT dapat diakses melalui DJP Online atau perpanjanganspt.pajak.go.id. Simak ‘Apa Itu e-PSPT?’.

Kedua, pengajuan oleh wajib pajak yang belum mempunyai sertifikat elektronik. Untuk wajib pajak ini, pengajuan masih bisa dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13-16 PMK 243/2014 dan Pasal 16A PMK 9/2018.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Pemberitahuan perpanjangan disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Pemberitahuan dilampiri penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Pemberitahuan juga dilampiri laporan keuangan sementara.

Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak perlu melampirkan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya