KOTA BANDUNG

Permudah Wajib Pajak, Ridwan Kamil Luncurkan Aplikasi E-SATRIA

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2016 | 17:18 WIB
Permudah Wajib Pajak, Ridwan Kamil Luncurkan Aplikasi E-SATRIA Wali Kota Bandung Ridwan Kamil

BANDUNG, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meluncurkan aplikasi yang dapat mempermudah layanan wajib pajak. Aplikasi tersebut bernama E-SATRIA (Self Assessment Tax Reporting Application).

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Kota Bandung dalam pengembangan kota pintar. Aplikasi ini juga bertujuan untuk mempermudah segala urusan pembayaran pajak dengan memutus sistem transaksi tatap muka antara wajib pajak dengan pegawai yang kerap menjadi celah pungli.

“Launching aplikasi ini merupakan bagian dari semangat smart city. Masyarakat yang akan bayar pajak tidak perlu lagi ke kantor pajak, tapi bisa diakses di kantor atau rumah,” ujarnya di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Bandung, Selasa (13/12).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Pria yang akrab disapa Emil ini berharap agar upaya tersebut bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak yang sangat bermanfaat untuk pembangunan kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan melalui aplikasi ini wajib pajak akan masuk ke sebuah sistem untuk melakukan registrasi terlebih dahulu. Kemudian, pembayaran pajak bisa langsung dilakukan secara daring (online).

“Dengan begitu wajib pajak seperti restoran, hotel, tempat hiburan tidak perlu lagi datang ke disyanjak, tapi cukup melalui aplikasi tersebut dalam registrasi dan pembayaran,” pungkas Ema.

Menurut Ema, aplikasi tersebut akan mulai beroperasi tahun depan. Namun sosialisasi sudah dilakukan dari sekarang, agar kedepan masyarakat paham akan guna dan manfaat E-SATRIA. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya