Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah secara resmi mengatur ulang detail alokasi transfer ke daerah bagi seluruh provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun anggaran 2025. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan strategi efisiensi belanja yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025, pemerintah memangkas anggaran belanja 2025 senilai Rp306,69 triliun. Angka itu terdiri dari pemangkasan anggaran belanja kementerian/lembaga senilai Rp256,1 triliun dan pemangkasan transfer ke daerah senilai Rp50,59 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani lantas menerbitkan KMK 29/2025 yang memerinci alokasi transfer ke daerah dan dana desa. Di dalamnya, ada 6 jenis dana transfer ke daerah yang diatur efisiensinya, yakni Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimiwan DI Yogyakarta, serta dana desa.
Secara umum, nilai alokasi masing-masing jenis transfer ke daerah tidak berubah jika dibandingkan dengan rencana awal. Namun, kini Menkeu Sri Mulyani mengalokasikan 6 jenis transfer ke daerah dan dana desa menjadi 2 kategori, yakni dana reguler serta dana cadangan. Nantinya, pemerintah daerah hanya bisa memakai dana reguler saja, sementara dana cadangan dipangkas oleh pemerintah.
Alokasi kurang bayar dana bagi hasil mengalami pemotongan Rp13,9 triliun, menjadi Rp13,9 triliun.
Alokasi dana alokasi umum mengalami pemangkasan Rp15,67 triliun, menjadi Rp430,9 triliun.
Alokasi dana alokasi khusus fisik mengalami pemotongan Rp18,3 triliun, menjadi Rp18,65 triliun.
Alokasi dana otonomi khusus mengalami pemangkasan senilai Rp509 miliar, menjadi Rp9,7 triliun.
Alokasi danais DI Yogyakarta dipangkas Rp200 miliar, menjadi hanya Rp1 triliun.
Alokasi dana desa dikurangi Rp2 triliun, menjadi Rp69 triliun.
Dalam KMK yang sama, menkeu menetapkan bahwa dana cadangan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)