ADMINISTRASI PAJAK

Perhatian! Wajib Pajak Diminta Waspadai Email Palsu Catut Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Maret 2022 | 17:00 WIB
Perhatian! Wajib Pajak Diminta Waspadai Email Palsu Catut Ditjen Pajak

Tampilan email penipuan yang mencatut nama Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak untuk mewaspadai email yang mengatasnamakan DJP. Sebab, ketidakhati-hatian terkait dengan hal ini bisa merugikan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengimbau kepada wajib pajak untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menerima email atau pesan dalam bentuk apapun yang mencatut instansi DJP.

"Perlu diwaspadai karena dalam beberapa kasus ada yang terkait dengan penipuan," kata Neilmaldrin, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Imbauan tersebut menyusul kabar adanya email dari domain palsu yakni [email protected] yang mengatasnamakan DJP. Alamat email bodong tersebut diketahui mengirim surat elektronik kepada wajib pajak sehubungan dengan pelaporan pajak individu tahun 2021 yang terhitung kurang bayar.

Neilmaldrin menegaskan domain atau situs resmi DJP adalah pajak.go.id, sementara saluran informasi email resmi DJP adalah [email protected].

"Yang benar itu pakai pajak.go.id, kalau gov itu bukan [DJP]. Walaupun orang mengartikannya government tapi itu jelas bukan dari kita. Saat ini kami sedang menelusuri pembuat email dan domain palsu tersebut," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Lebih lanjut, DJP mengimbau apabila wajib pajak mendapatkan email dari domain palsu, silakan abaikan atau konfirmasi ulang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi @kring_pajak atau layanan telepon di 1500200 dan/atau mengirimkan email ke [email protected] untuk melakukan konfirmasi jika mendapatkan email penipuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan