Tampilan email penipuan yang mencatut nama Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak untuk mewaspadai email yang mengatasnamakan DJP. Sebab, ketidakhati-hatian terkait dengan hal ini bisa merugikan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengimbau kepada wajib pajak untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menerima email atau pesan dalam bentuk apapun yang mencatut instansi DJP.
"Perlu diwaspadai karena dalam beberapa kasus ada yang terkait dengan penipuan," kata Neilmaldrin, Selasa (22/3/2022).
Imbauan tersebut menyusul kabar adanya email dari domain palsu yakni [email protected] yang mengatasnamakan DJP. Alamat email bodong tersebut diketahui mengirim surat elektronik kepada wajib pajak sehubungan dengan pelaporan pajak individu tahun 2021 yang terhitung kurang bayar.
Neilmaldrin menegaskan domain atau situs resmi DJP adalah pajak.go.id, sementara saluran informasi email resmi DJP adalah [email protected].
"Yang benar itu pakai pajak.go.id, kalau gov itu bukan [DJP]. Walaupun orang mengartikannya government tapi itu jelas bukan dari kita. Saat ini kami sedang menelusuri pembuat email dan domain palsu tersebut," ujar Neilmaldrin.
Lebih lanjut, DJP mengimbau apabila wajib pajak mendapatkan email dari domain palsu, silakan abaikan atau konfirmasi ulang ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi @kring_pajak atau layanan telepon di 1500200 dan/atau mengirimkan email ke [email protected] untuk melakukan konfirmasi jika mendapatkan email penipuan. (sap)